Langkat, Marmatanews. Com – Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Langkat Menggelar Pemberian Remisi Khusus Hari Raya tahun 2023.remisi ini terdiri dari dua kategori, yaitu Pertama, Remisi RK-I diberikan kepada narapidana yg mendapatkan Remisi Hari Raya idul Fitri 1444 H : 550 orang
Dengan besaran remisi sbb:
15 Hari : 40 orang
1 Bulan : 478 orang
1 Bulan 15 Hari : 27 orang
2 Bulan : 5 orang
Kedua, Remisi RK-II sebanyak 5 orang ,diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Lapas Pemuda langkat, Refin Tua Simanullang menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Lapas Pemuda Langkat yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya.
Sementara itu, Kepala Lapas Pemuda Langkat, Refin Tua Simanullang menyampaikan bahwa sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi narapidana agar bisa mendapatkan remisi diantaranya, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan .
Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir . Selain itu telah mengikuti program pembinaan yg telah diselenggarakan oleh Lapas.
"Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Lebaran. Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya" ujar Kalapas.
Sebelum Pelaksanaan Sholat Ied IdulFitri dilaksanakan di Masjid AlHadi Lapas Pemuda Langkat , lebih dari 600 Orang WBP bersama petugas melaksanakan Sholat Berjamaah dan sebagai Iman Sholat Ied Ustd. Sulaiman dari Kementerian Agama Kabupaten Langkat.Pelaksanaan Sholat Berjalan Lancar dan Tertib.(M/N)