Ket: Bangunan Kantor sedang dikerjakan tanpa ada plang izin PBG
Medan, MarmataNews.id – Dengan bermodalkan Dokumen KRK (Keterangan Rencana Kota) diduga pembangunan kantor bebas berdiri tanpa memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan. Titi Papan No. 81, Babura Sunggal, Kec. Medan Sunggal Kota Medan, percis di depan Masjid ABDUL QADIR Kota Medan Sumatera Utara.
Diketahui seperi yang tertuang dan termuat jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung.
Selain peraturan dari pemerintah pusat, Keterangan Rencana Kota juga memiliki dasar hukum masing-masing di setiap pemerintah kota atau kabupaten.
Bahwa, KRK (Keterangan Rencana Kota) adalah salah satu dokumen atau surat yang dibutuhkan oleh perorangan maupun perusahaan untuk mengajukan dan mendapatkan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sementara, Keterangan Rencana Kota (KRK) sendiri merupakan dokumen rencana tata ruang yang berisi peta dan dilengkapi dengan keterangan rinci atau detail mengenai pemanfaatan lahan tanah. Dokumen ini dikeluarkan atau diterbitkan oleh Dinas Tata Ruang.
Nantinya, dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) akan dijadikan sebagai acuan dalam desain dan perencanaan. Jadi secara garis besar, sebelum pemilik bangunan mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan yang akan dibangun, terlebih dahulu harus mengurus Keterangan Rencana Kota (KRK).
Dari amatan dilokasi, bangunan tersebut tidak ada terlihat plang izin PBG nya sedang di kerjakan tanpa ada tindakan dan larangan dari pihak Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, serta pihak Kecamatan Medan Sunggal dan Kelurahan setempat.
Ketika ditemui media pengawas nya bernama Avis di lokasi mengaku, bahwa bangunan tersebut akan di bangun kantor. "Mau dibangun untuk kantor." kata Avis.
Saat ditanya lagi siapa pemilik bangunan nya, Avis mengatakan tidak tau. "Tidak tau siapa pemilik nya." ucapnya lagi.
Menanggapi bangunan kantor tersebut, saat di konfirmasi dan ditanya Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, Ir. Endar Sutan Lubis Selasa (13/9/2023) melalui Pesan WhatsApp nya Terkait apakah hanya memiliki Dokumen KRK bangunan kantor tersebut bisa di bangun tanpa ada Izin PBG nya. Namun tidak di jawab walau pesan sudah terlihat centang biru dua.
Sementara, Camat Medan Sungal Pemko Medan, T. Chairuniza saat di konfirmasi melalui via WA nya hanya mengirimkan foto KRK lokasi bangunan jalan titi papan no.81 kel.babura sunggal melalui PDF dan foto Penyerahan Surat Himbauan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).(M/N)