×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Imbran Surbakti Pengancam Bunuh Wartawan dan Mafia Pengoplos Gas LPG 3 Kg Akhirnya Ditangkap

Sabtu, 09 September 2023 | 18.13 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-13T07:38:17Z


Medan. , MarmataNews.id - Diduga pelaku yang mengancam bunuh wartawan dan juga diduga mafia gas LPG bersupsidi milik pemerintah ukuran 3 kilogram yang di oplos ke tabung gas 12 kilogram (non subsidi) bermarkas di jermal 15, milik Imbran Surbakti yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai akhir nya di tangkap Satreskrim Polrestabes Medan di kediaman nya kawasan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai. Jumat (8/9/3023).


Kabar penangkapan tersebut diketahui dari info yang beredar melalui rekan wartawan yang mengatakan bahwa Imbran Surbakti sudah di tangkap.

"Sudah di tangkap Tim Reskrim Polrestabes Medan, baru saja." ungkapnya melalui sambungan seluler nya, Jumat (8/9/2023) sekitar jam 20. 52 malam.

Ia juga menyebutkan, bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap Imbran Surbakti (Terlapor) atas laporan dari wartawan Tribun.

"Kalo kami ketahui, Imbran Surbakti ditangkap karna laporan dari wartawan Tribun." ucapnya.

Dari pemberitaan sebelumnya, Jurnalis Media Online di medan kembali mendapatkan ancaman atas pemberitaan yang dimuatnya tentang dugaan mafia pengoplos gas elpiji 3 kilogram yang di oplos ke tabung gas 12 kilogram (non subsidi) disinyalir milik Imran Surbakti.

Atas pemberitaan Jurnalis tersebut Imran Surbakti melontarkan sejumlah kalimat bernada ancaman membuat Jurnalis itu merasa terancam.

Wartawan Lintas10.com yang disapa sehari – hari bernama Ly Tinambunan didampingi kuasa hukumnya, Rambo Silalahi, S.H dan Dian Putri Mandasari, S.H resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman di Polrestabes Medan sebagaimana tertuang dalam LP Nomor STTLP/B/3018/lX/2023/SPKT/Polrestabes Medan, tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 dengan ancaman Pidana paling lama 4 (empat) tahun Penjara.

Rambo Silalahi, S.H menyampaikan bahwa hal ini patut menjadi atensi kepada bapak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan dalam 1 minggu ini saja ada 3 perbuatan yang diduga telah mengkriminalisasi Jurnalis, untuk itu agar kerja Jurnalis mendapat rasa aman sebagaimana amanat UU perkara ini harus segera diproses dan pelaku diamankan untuk menjadi contoh bagi masyarakat.

” Ia benar, kita melaporkan saudara Imran Surbakti atas dugaan pengancaman kepada klien kita” ujar Rambo, Jumat (08/09/2023).

Rambo Silalahi menambahkan, Jika ada keberatan menyangkut pemberitaan hasil kerja Jurnalis yang dimuat dalam pemberitaan, ada langkah – langkah yang semestinya ditempuh jika ada sanggahan, bukan malah melakukan pengancaman untuk mengkriminalisasi jurnalis yang malah melanggar Hukum seperti sekarang ini”, ucapnya.(M/N) 
×
Berita Terbaru Update