Medan, MarmataNews.id - Tim Direktorat Kerjasama Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM RI yang dipimpin oleh Koordinator Kerjasama Keimigrasian Ferry Herling Ishak didampingi Oky Derajat, IOM beserta UNHCR dan Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan kegiatan sosialisasi atau Penyebaran Informasi Program Bantuan Pemulangan Sukarela dan Reintegrasi atau Assisted Voluntary Return and Reintegration (AVRR) kepada Finalrejected Person, Pencari suaka dan pengungsi di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi Medan, Selasa (26/09/2023).
Kegiatan ini difasilitasi langsung oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan. Kehadiran Tim Direktorat Kerjasama Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM RI disambut langsung oleh Kepala Rudenim Medan Sarsaralos Sivakkar, A.Md.Im., S.H., M.H diwakili Pelaksana Harian Rudenim Medan Indra Wilys, S.E., M.H beserta jajaran.
Ket foto: Tim Koordinator Kerjasama Keimigrasian RI Ferry Herling Ishak (Tengah) dan Oky Derajat (Kanan) Serta Pelaksana Harian Rudenim Medan Indra Wilys, S.E., M.H (Kiri).
Koordinator Kerjasama Keimigrasian Ferry Herling Ishak dalam hal ini mengatakan Kegiatan ini adalah Sosialisasi terkait informasi program pemulangan sukarela terhadap para pengungsi.
"Jadi artinya kita menduga, para pengungsi ini untuk bisa kembali ke negaranya. Karena apa, karena mereka statusnya aja tidak tau, beda status", ucap Ferry.
"Kami berharap bahwa, warga negara itu lebih baik tinggal di negara nya sendiri daripada tinggal di negara lain, karena kita tidak terikat pada konvensi 1951 tentang pengungsi, jadi sebaiknya mereka bisa kembali ke negaranya", tutupnya.