Toba, MarmataNews.id – Sudah berjalan hampir 2 bulan lamanya Laporan, unit PPA Reskrim Polres Toba Polda Sumut baru mengadakan gelar perkara terkait kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terduga pelakunya seorang Oknum Guru berinisial MH bersama Suaminya FN secara bersama-sama yang juga sudah di rencanakan sebelumnya ke rumah pelaku.
Gelar perkara tersebut di lakukan, untuk menindak lanjuti Laporan FJS, warga Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba Sumatera Utara dengan LP/ B/ 483/ XII/ 2023/ SPKT/ POLRES TOBA/ POLDA SUMUT pada hari Kamis 14 Desember 2023 lalu.
Dari gelar perkara tersebut, penyidik Polres Toba membawa Korban yang didampingi Nenek nya ketempat kejadian perkara di depan rumah pelaku Rabu (31/01/2024) sekitar pukul 17.00 wib.
Dari pengakuan korban, saat sampai di tempat kejadian, ternyata diduga pelaku oknum guru berinisial MH bersama seorang anak sekolah yang mungkin saksi dari pelaku sudah duduk di korsi teras depan rumah nya.
Mirisnya lagi kata korban, saat penyidik Polres Toba bertanya kepada nya, tiba-tiba pelaku berinisial MH malah yang menjawab- jawab dari dalam teras rumahnya sambil mengatakan, " mana ada ku pukul kau ya " yang turut diamini oleh seorang saksi anak sekolah dibawah umur tersebut.
"Karna pelaku yang menjawab- jawab, polisi langsung menegur diduga pelaku MH dengan mengatakan. "Bukan ibu yang ditanya, kok ibu yang jawab- jawab. Diam aja ibu disitu." ucap Korban.
Anehnya tambah Korban, saat di lokasi kejadian, didepan rumah diduga pelaku penyidiknya langsung mengatakan kepada korban, "sudah lah berdamai saja lah kalian."
"Kalo untuk berdamai saya tidak bisa memutuskan, kepada bapak dan ibu saya lah kalian bicarakan." jawab Korban dihadapan Polisi dan diduga Pelaku MH.
Menanggapi hal itu, saat di konfirmasi penyidik PPA Polres Toba, Napitupulu Jumat, (02/02/2024) melalui via WA nya tidak menjawab.
Seperti pemberitaan sebelum nya yang berjudul, "Miris... Diduga Oknum Guru di SMP Negeri di Kabupaten Toba Dilaporkan Akibat Menganiaya Murid nya".(M/Dg)