Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Camat Medan Barat Akan Pertanyakan Lurah Sei Agul terkait Bangunan Rumah Kos Tanpa Ijin PBG di Jalan Danau Singkarak

Selasa, 04 Juni 2024 | 19.39 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-04T12:39:36Z


Medan, MarmataNews.id – Camat Medan Barat, T. Roby Chairi S.IP M.SI., akan mempertanyakan ke pihak Kelurahan Sei Agul M. Aidiel Putra Pratama sudah sampai mana tindak lanjut nya terkait bangunan Rumah Kos yang luasnya 479 M² yang tidak memiliki Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berada di pinggir Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dekat jembatan.


Hal itu disebutkan, Fernanda Kasi Trantib Kecamatan Medan Barat ketika di konfirmasi, Selasa (04/06/2024).

"Ntar saya konfirmasi ke Kasi Trantib Kelurahan nya. Dah sampai mana tindak lanjut nya." tulis nya di pesan WA nya.

Ketika ditanya, apakah bangunan rumah kos di jalan Danau Singkarak boleh di bangun walau ijin PBG nya belum ada.

Fernanda menegaskan, sebelum ada ijin PBG nya bangunan tersebut belum bisa dikerjakan dan dibangun oleh pemiliknya.

"Seharusnya, bangunan itu ada PBG nya baru di bangun," ujarnya.

Ketika Media mengambil foto bangunan tersebut, tiba- tiba seorang lelaki datang menghampiri dan mengatakan, kok di foto- foto bangunannya, abang dari mana.

Dari larangan tersebut, diduga benar bahwa bangunan tersebut belum mengantongi ijin PBG.

Berita sebelumnya, Lurah Sei Agul, M. Aidiel Putra Pratama diduga tidak bekerja dan lakukan pembiaran terhadap bangunan Rumah Kos yang tidak memiliki Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berada di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat tepatnya dekat jembatan. Sabtu (01/05/2023).

Pasalnya, bangunan rumah kos yang luasnya 479 meter tersebut tanpa memiliki plang PBG belum pernah ditindak pihak Kelurahan Sei Agul dan pihak Kecamatan Medan Barat serta pihak Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.

Padahal, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan pernah menegaskan dihadapan Awak Media saat di gedung DPRD Medan, apibila mendirikan bangunan terlebih dahulu pemilik nya harus mengurus ijin PBG nya. Bila ijin PBG belum ada, bangunan tersebut belum bisa didirikan.(M/N)
×
Berita Terbaru Update