Panyabungan, MarmataNews.id – Dalam rangka mencegah dan menanggulangi peredaran serta penggunaan handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar) di dalam Lapas/Rutan, Tim Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan Inspeksi Mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIB Panyabungan pada tanggal 6 Juni 2024.
Kegiatan tersebut meliputi penggeledahan dan tes urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan serta Petugas Pemasyarakatan.
Kegiatan diawali dengan pengarahan oleh Kepala Subbidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Leonardo Pandjaitan, yang didampingi oleh Kepala Lapas Kelas IIB Panyabungan, Sartowali.
Dalam arahannya, Leonardo menekankan pentingnya kejelian dan ketelitian dalam menggeledah barang-barang terlarang di dalam kamar hunian serta pendekatan humanis selama proses penggeledahan.
Inspeksi dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan kamar hunian di Blok B Kamar 1 dan 2, serta Blok D Kamar 4 dan 5. Barang-barang terlarang yang ditemukan selama penggeledahan langsung dimusnahkan di tempat, disaksikan oleh Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut dan Petugas Lapas Kelas IIB Panyabungan.
Selanjutnya, tes urine dilakukan terhadap lima orang warga binaan dan sepuluh orang petugas yang dipilih secara acak. Hasil tes menunjukkan bahwa semuanya negatif (-) dari narkotika.
Secara keseluruhan, pelaksanaan Inspeksi Mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut di Lapas Kelas IIB Panyabungan berjalan dengan aman dan lancar, dengan kondisi Lapas yang tetap terkendali.(M/Rel)