Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Provinsi Sumut Rakor Pelaksanaan Regulasi Kampanye, Laporan Dana Kampanye dan Pengenalan Aplikasi SIKADEKA

Jumat, 20 September 2024 | 11.33 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-20T04:33:33Z


Medan, MarmataNews.id - KPU Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan regulasi kampanye, pelaporan dana kampanye dan pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan pada hari Rabu (18/09/2024) di Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention.


Rakor tersebut secara resmi dibuka oleh Agus Arifin Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara. Pada rakor tersebut disampaikan materi mengenai pelaksanaan regulasi kampanye oleh Sitori Mendrofa Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Sosdiklih dan Parmas, materi mengenai pelaporan dana kampanye oleh Raja Ahab Damanik Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan materi mengenai pengenalan Aplikasi SIKADEKA oleh Agus Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Utara.


Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menyampaikan materi relugasi kampanye untuk pemilihan serentak Tahun 2024.

"Semoga rakor yang kita selenggarakan hari ini, seperti pelaksanaan relugasi kampanye, pelaporan dana kampanye dan pengenalan Aplikasi SIKADEKA dapat menyukseskan untuk pemilihan tahun 2024." ucap Agus Arifin kepada Wartawan, Jumat (20/09/2024).


Rakor tersebut dihadiri oleh Tim Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024, Partai Politik Tingkat Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara.(Tika)

×
Berita Terbaru Update