Medan, MarmataNews.id - Sejak sekitar pertengahan Maret 2024 lalu sudah diperoleh informasi, bahwa dua unit alat berat berhasil diamankan petugas Ditreskrimum Polda Sumut, Subdit I Kamneg, berikut surat jemput paksa terhadap Chang Jui Fang disebut-sebut sudah dikeluarkan.
Terkait itu, sejumlah wartawan, Senin (9/9/2024) mencoba melakukan konfirmasi kepada Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono. Sudah sampai tahap mana penanganan kasus tersebut?
Beredar informasi, diduga ada oknum yang berusaha mengurus 2 ekscavator tersebut agar bisa keluar dari Mapolda Sumut. Begitu juga terhadap surat jemput paksa Chang Jui Fang, diduga agar penahanan tidak dilanjutkan.
Sekedar informasi soal penyitaan dua ekscavator dan surat jemput paksa Chang Jui Fang tersebut diperoleh sejumlah wartawan dari hasil investigasi mendalam.
Mencuatnya kasus ini berawal atas laporan pengaduan Sunani didampingi pengacaranya DR Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator, ke Polda Sumut sesuai STTLP NOMOR: B/ 82/I/2024/SPKT/POLDA SUMUT dengan Terlapor PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI).
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan lagi informasi bahwa kedua korporasi tersebut diduga milik Chang Jui Fang, juga sesuai surat jemput paksa terhadap Chang Jui Fang dari Polda Sumut, setelah Polda Sumut menyita dua ekscavator dari lahan Sunani.
Sunani melaporkan dugaan pencurian pasir di lahannya dan pengerusakan lahan. Sunani diketahui memiliki lahan seluas 4 hektar lebih di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Hingga saat ini, Senin (9/9/2024) Kombes Pol Sumaryono, belum menjawab konfirmasi dari wartawan meski sudah berulangkali di hubungi dan pesat WhatsApp pun tak dibalas.
Demikian juga halnya, Chang Jui Fang disebut-sebut memiliki saham 99 persen di PT BUMI juga Dirut di PT Jui Shin Indonesia yang diduga sudah 2 kali mangkir dari panggilan Polda Sumut, juga tidak mau menjawab saat dikonfirmasi wartawan.
Dipemberitaan sebelumnya, terkait pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Kementerian ESDM melalui Koodinator Inspektur Tambang wilayah Sumatera Utara, Suroyo sudah menjelaskan kepada wartawan, bahwa pertambangan yang dilakukan oleh PT BUMi di Dusun V, Desa Gambus Laut Batubara sudah di luar koordinat.
Begitu pula diakui Suroyo, sama dengan yang dijelaskannya kepada wartawan ketika pihak Inspektur Tambang diminta sebagai saksi ahli memberikan keterangan di Polda Sumut.
Dalam kesempatan berbeda, orang yang mengaku dari PT Jui Shin Indonesia ketika dikonfirmasi mengapa Chang Jui Fang selalu mangkir dari panggilan Polda Sumut, tidak mampu menjawab.
Masih terkait kasus ini, sejumlah wartawan juga sudah melaporkan pria dipanggil Haposan Siregar dari PT Jui Shin Indonesia ke Polda Sumut.
Laporan Pengaduan tertuang dengan Nomor LP/B/9##/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara dan LP/B/9##/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Bahwa inti dari laporan pengaduan tersebut, terkait beberapa wartawan yang diduga terus dihalangi dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dengan diteror hingga merasa direndahkan martabat juga profesinya.
Sejumlah wartawan mengaku, siapa pun yang mencoba menekan untuk menghalang-halangi, baik mengaku sebagai legal, sebagai juru bicara, hingga profesi lainnya, termasuk oknum aparat, para wartawan tidak akan segan -segan membawa ke jalur hukum.(Rel)