Medan, Marmatanews.Id - Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan mengingatkan kepada penyelanggara, baik itu Komisi Pemilu Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tidak melakukan kecurangan pada kontestasi Pilkada Kota Medan 2024.
Bahkan secara tegas politisi muda Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Medan itu meminta kepada masyarakat dapat membantu memberikan laporan dugaan kecurangan itu kepada pihaknya jika melibatkan penyelenggara Pilkada baik itu KPU maupun Bawaslu bisa masuk ranah pidana korupsi berupa penyuapan.
"Sekarang masyarakat diharapkan aktif dengan melaporkan langsung dugaan tindak pidana korupsi berupa suap menyuap dan hal lain yang rentan terjadi dalam tahapan Pilkada," katanya kepada awak media, Minggu (27/10/2024).(is)