Medan, MarmataNews.id - Ditjen HAM mengadakan kegiatan Diseminasi Konvensi Anti Penyiksaan di Hotel Grand Central Premier Medan, adapun kegiatan tersebut mengundang Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut besert UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian diwilayah. Senin (18/11/2024).
Kegiatan ini dibuka oleh Kadiv Yankumham, Alex Cosmas Pinem sebagai perwakilan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut dan didampingi oleh Flora Nainggolan selaku Kabid HAM, Desni Manik selaku Kasubbid Pemajuan HAM beserta Jajaran.
Kegiatan ini menghadirkan 2 narasumber yaitu Ibu Caturwati dan Bapak Danis Abubakar Lopa, yang dalam paparannya menyampaikan poin-poin sebagai berikut : Perbedaan dari definisi Penyiksaan, Penyiksaan dalam pemenjaraan, Penyiksaan diluar pemenjaraan, Penyiksaan berdasarkan tahapan peradilan Pidana.
Flora selaku moderator menyampaikan kepada UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian agar dapat memahami makna dari Penyiksaan dan tidak perlu takut didalam bertugas namun selalu mengacu pada Peraturan Perundang-undangan didalam melaksanakan tugas dan fungsinya.(Rel)