Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Camat Medan Selayang Diduga Biarkan Bangunan 2 Unit 2 Lantai Bebas Berdiri Tanpa Ijin PBG di Jalan Dr. Mansyur

Jumat, 02 Mei 2025 | 14.46 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-02T07:46:55Z


Medan, MarmataNews.id - Camat Medan Selayang Pemko Medan diduga biarkan Bangunan Ruko Dua (2) Unit 2 Lantai bebas berdiri megah tanpa memiliki Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Dr. Mansyur, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang Medan.


Pasalnya, proses pengerjaan nya sudah mencapai 80 % belum ada ditindak pihak, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, serta Camat Medan Baru hingga sampai hari ini, Jumat (02/05/2025).

Anehnya, lokasinya bangunannya jelas- jelas berada di pinggir jalan raya yang 24 jam dilalui orang, sehingga ada dugaan masyarakat bahwa pihak OPD terkait di Pemko Medan diduga tutup mata atau ada sesuatu.

"Memang pihak Kecamatan hanya bisa menghimbau terhadap bangunan yang bermasalah di lingkungan kerjanya, tetapi yang menjadi pertanyaan nya? mengapa bangunan itu berdiri sudah 2 lantai dan sedang proses dikerjakan kok baru didatangi pihak Kecamatan Medan Baru. Kan aneh...," ucap Warga yang setiap hari nya bekerja di jalan Dr. Mansyur.

Warga juga menduga, ada pihak- pihak yang kuat membekingi bangunan tersebut sehingga bebas berdiri tanpa ijin PBG.

"Deking bangunan itu mungkin kuat bang, sehingga pihak Dinas PKPCKTR Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan serta Camat Medan Baru kompak tidak berani untuk menindak bangunan tersebut," bebernya.

Sementara sebut Warga, saat ini Pemko Medan pimpinan Wali Kota Mendan, Rico Wass dan Anggota DPRD Medan dari Komisi 4 lagi gencar- gencarnya menindak bangunan- bangunan yang bermasalah di Kota Medan saat ini, demi untuk mendongkrak PAD Kota Medan dari sektor ijin PBG.

Menanggapi bangunan tersebut, ketika si konfirmasi Camat Medan Selayang, M. Husnul Afiz Rambe melalui via WA nya membenarkan bahwa dua unit bangunan kategori ruko di Jalan Dr Mansur tersebut tidak ada izin PBG Nya. 

Ia juga mengatakan, bahwa pihak Kecamatan Medan Selayang telah menyurati pemilik bangunan agar segera mengurus izin PBG nya berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku.

Ketika di tanya wartawan kembali, mengapa tidak ada penindakan dari kelurahan dan kecamatan. Husnul menjelaskan, dalam aturannya pihak kelurahan dan kecamatan cuma menghimbau agar pemilik bangunan mengurus PBG sesuai aturan. "Karena pengurusan PBG nya ada di Dinas Perkimcitaru dan untuk penegakan aturan nya di satpol PP kota Medan." jelasnya.(n)
×
Berita Terbaru Update