Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Anggota DPRD Sumut FA Dilaporkan Diduga Kekerasan Seksual, Ini Tanggapan Kuasa Hukum SN dan Dirkrimum Poldasu

Jumat, 23 Mei 2025 | 15.27 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-23T08:27:52Z


Medan, MarmataNews.id - Kami atas nama Dr. KHOMAINI, S.E., S.H., M.H. & MHD.REZA, S.H., CLE. dari Kantor Hukum "KHO & PARTNERS" selaku Kuasa Hukum dari Klien kami SN menyampaikan bantahan sekaligus klarifikasi terkait apa yang disampaikan oleh Kuasa Hukum FA terhadap Release di Media Online maupun Cetak pada tanggal 21 Mei 2025. Peristiwa yang saat ini sedang menjadi Perhatian Publik adalah merupakan Suatu Fakta yang Tidak Terbantahkan, sesuai dengan Laporan Polisi yang telah kami layangkan Ke Polda Sumatera Utara dengan Nomor: STTLP/B/664/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 02 Mei 2025, kami selaku Kuasa Hukum telah memberikan semua bukti termasuk Bukti Video dan Audio kekerasan seksual terhadap klien kami, serta bukti-bukti lainnya terkait Laporan Polisi yang kami layangkan atas adanya Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C yang terjadi di salah satu hotel berbintang di Kota Medan yang terlelak di Jalan Kapten Maulana Lubis Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah Kotamadya Medan pada tanggal 02 Maret 2025. Kami selaku Kuasa Hukum SN Haqqul Yakin Unsur-Unsur Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dialami oleh klien kami akan terpenuhi baik Unsur Subjekif berupa Kesalahan Pelaku dan Unsur Kesengajaan serta Unsur Objektif yang meliputi Perbuatan yang Dilarang dan Diancam Pidana, serta Objek atau Korban dari Kekerasan Seksual tersebut pada saat pemeriksaan nantinya di Kepolisian sesuai dengan Fakta dan Bukti yang kami berikan kepada Penyidik. "Pungkas Khomaini yang juga merupakan Dosen Magister Ilmu Hukum di Salah Satu Perguruan Tinggi di Medan dan sebagai seorang Ahli Pidana"


Dapat kami sampaikan bahwa tepat hari ini tanggal 22 Mei 2025 klien kami SN sudah mendapatkan Surat Panggilan Wawancara dari Polda Sumatera Utara untuk dimintai keterangannya terkait Laporan Polisi dimaksud. Oleh karena itu tentunya kami yakin dan percaya Penyidik dalam hal ini Subdit IV RENAKTA (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum POLDA SUMATERA UTARA mampu bekerja secara Profesional, Akuntabel dan Proporsional serta memiliki Integritas yang tinggi pada saat perneriksaan, dan berharap agar Pemeriksaan nantinya bebas dari INTERVENSI Pihak manapun serta menjunjung tinggi Keadilan dan Kepastian Hukum. Kami selaku kuasa hukum dari SN berharap dikarenakan Terlapor ini adalah seorang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai Besar Berlambang Mercy tentunya jangan mencoba menggunakan Abuse of Power sebagai seorang Pejabat Publik, sehingga dapat mengganggu kelancaran Pemeriksaan nantinya. Kami selaku Kuasa Hukum akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga tuntas sampai akhirnya Klien kami mendapatkan Keadilan. Dapat kami sampaikan bahwa akibat kasus ini Klien kami merasa terpuruk dan tertekan dan Depresi akibat adanya serangan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bahkan sampai dengan Pengancaman, maka oleh karena itu kami juga segera akan menyurati Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK) Wilayah Sumatera untuk dapat memberikan Perlindungan Kepada Saksi & Korban juga Keluarganya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari" ungkap Khomaini.

Kami juga selaku Kuasa Hukum dari SN mengucapkan terima kasih kepada semua Pihak yang turut memberikan Dukungan yang positif baik dari Media Online, Media Cetak & Media Elektonik, dan juga LBH Medan dan beberapa LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang sangat mengatensi dan mengkritik. keras dan tajam terkait Kasus ini. Seperti kita ketahui bahwa terkait Laporan yang kami sampaikan atas UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 6 huruf C yang mengatur tentang Pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan untuk memaksa atau dengan penyesatan, menggerakkan orang lain melakukan atau membiarkan perbuatan cabul atau persetubuhan, Pidana yang dijatuhkan adalah Penjara Paling lama 12 Tahun dan/denda paling banyak Rp.300.000.000,-" ucap Khamaini

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi kita semua, terlebih Terlapor yang Notabenenya adalah seorang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang Terhormat, Kepercayaan masyarakat pupus jika karakter yang ditunjukkan sebagai seorang Anggota Dewan yang Terhormat, justru jauh dari sosok yang patut untuk dijadikan panutan. Tidak ada ruang untuk Kekerasan Seksual, terlebih lagi dalam dunia Politik, sudah sepatutnya dan selayaknya Anggota Dewan merupakan Jabatan yang Mulia yang harus memiliki integritas yang tinggi dan bebas dari perbuatan tercela. Akibat kasus ini Integritas seorang Anggota Dewan dipertaruhkan, dan dalam waktu dekat Surat ke Mahkamah Kehoramatan Dewan (MKD) Provinsi Sumatera Utara berikut kepada Pimpinan DPRD Sumatera Utara akan kami layangkan dan segera mandapat tindak lanjut dan segera di Proses secara Kode Etik, jika terbukti melanggar Kode Etik, maka kami mendesak dan berharap agar Saudara FA segera diberhentikan sebagai Anggota Dewan, ini bukan hanya persoalan Tindak Pidana Kekerasan Seksual saja, melainkan lebih dari itu, secara Etika dan Norma tentunya melanggar Hukum dan Etika serta Sanksi Sosial di Masyarakat.

Terakhir kami sampaikan selaku kuasa Hukum, agar Konsep" Equality Before The Low" benar-benar dijunjung tinggi, karena pada hakikatnya Setiap kita sama Kedudukannya dimata Hukum, jadikan Hukum sebagai Panglima di Negeri ini dan tetap tegakkan Keadilan walaupun dunia ini akan runtuh "Fiat Justitia Ruat Coelum", Harapan kami tentunya Penyelidikan & Penyidikan Kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum dibawah kepemimpinan Kapolda Sumatera Utara Bapak Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H., beserta jajarannya terutama Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (DIRKRIMUM) Polda SUMUT agar segera memproses kasus ini secara Profesional dan Proporsional serta Akuntabel sesuai dengan Slogan POLRI PRESISI" Ungkap Khomaini sebagai penutup".

Menanggapi hal tersebut, saat di konfirmasi Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono (15/5/2025) melalui pesan WA nya mengatakan, akan di cek dulu.

Diwaktu yang sama, ketika di konfirmasi untuk memastikan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Anggota DPRD Sumut inisial FA melalui pesan WA nya menjawab, masih tugas di luar kota.(n/h)
×
Berita Terbaru Update