Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelatihan Paralegal Serentak Tahap II Siap Digelar, Kadiv P3H: Masyarakat Desa/Kelurahan Kini Punya Akses Hukum Lebih Dekat

Rabu, 07 Mei 2025 | 19.28 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-07T12:28:42Z


Medan, MarmataNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengundang seluruh desa/kelurahan di wilayah Sumatera Utara untuk mengikuti Pelatihan Paralegal Tahap II dalam kegiatan Paralegal Serentak (Parletak) yang akan dilaksanakan pada 20–22 Mei 2025.


Setiap desa/kelurahan diminta mengirimkan minimal satu dan maksimal dua peserta untuk dilatih menjadi paralegal yang akan diperbantukan di Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan dan menyamakan persepsi terkait pelaksanaan keadilan berbasis Restoratif Justice (RJ) yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Restoratif justice melalui desa dan kelurahan adalah akses termudah dan tercepat untuk menyampaikan penyelesaian permasalahan hukum langsung ke masyarakat. Ini adalah bentuk perlindungan hukum yang nyata dan tepat sasaran,” ujar Ferry Ferdiansyah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Sumut.


Pelatihan ini merupakan bagian dari implementasi MoU antara Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Kanwil Kemenkumham Sumut dalam program Perlindungan Rakyat melalui Restoratif Justice atau PRESTICE. MoU ini sebelumnya juga telah ditekankan dalam forum Musrenbang 2025 yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Utara.


Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara, Aprilla H. Siregar, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari berkah hukum kolaboratif untuk memastikan keadilan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Pelatihan paralegal, khususnya untuk kader sadar hukum (Kadarkum), akan sangat mendukung program Bapak Gubernur melalui kehadiran Posbankum di tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya.


Sebagai penutup, Ferry Ferdiansyah juga mengajak seluruh Kepala Bagian Hukum dari kabupaten/kota se-Sumatera Utara untuk turut aktif dalam mendukung pelatihan paralegal serentak ini. Diharapkan, melalui penguatan kapasitas hukum di tingkat akar rumput, pelaksanaan restoratif justice dapat berjalan optimal dan berdampak nyata bagi keadilan masyarakat.(Rel)

×
Berita Terbaru Update