Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sosper Anggota DPRD Medan Disoal, Sesi 1 Diduga Digelar di Deliserdang. Ini Kata DS

Senin, 19 Mei 2025 | 22.28 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-20T09:51:15Z


Medan, MarmataNews.id - Beredar informasi Terkait Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan yang dilakukan anggota DPRD Medan inisial DS dalam dua sesi, Minggu (11/5/2025), disoal.


Mengutip pemberitaan di sejumlah media online disebutkan, sesi pertama dilaksanakan di Jalan Keramat Indah, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan pada pukul 10.00 WIB.

Sedangkan sesi kedua dilaksanakan di Jalan AR Hakim Gang Kantil, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan pada pukul 14.00 WIB.

Namun berdasarkan laporan dari Sumber yang dapat dipercaya, lokasi Sosper sesi pertama bukan wilayah Kota Medan, tetapi sudah masuk wilayah Deliserdang.

Sedangkan sesi kedua pada hari Minggu kemarin, pelaksanaan Sosper di Jalan AR Hakim Gang Kantil.

Berdasarkan hasil investigasi wartawan yang identitas nya tidak mau disebut menyampaikan, Jalan Keramat Indah yang merupakan tempat Sosper pertama ternyata terbagi dalam dua wilayah. Sebagian masuk ke Kota Medan dan sebagian lagi masuk wilayah Kabupaten Deliserdang. "Sedangkan lokasi pelaksanaan Sosper yang dilakukan DS diduga masuk ke dalam wilayah Kabupaten Deliserdang." ucapnya.

Sementara, dari pernyataan Kepala Lingkungan, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, melalui Ali Sodikin mengaku, tidak menerima undangan Sosper dari anggota DPRD Medan tersebut.

Menurut Ali Sodikin, lokasi tempat Sosper tidak masuk ke dalam wilayah Medan, tapi Deliserdang.

Ditempat yang sama, salah seorang warga setempat Tarigan yang mengikuti pelaksanaan Sosper mengaku, kegiatan tersebut berjalan lancar dan aman.

"Kepada warga yang datang, terlihat diberikan nasi kotak, kue kotak dan souvenir berupa gelas." sebutnya.

Hal yang serupa disampaikan salah seorang dari Kelurahan Tegal Sari I, Lukman Hakim mengaku, tidak menerima undangan mengenai pelaksanaan Sosper anggota DPRD Medan tersebut.

Untuk lebih memastikan Sosper itu, Lukman Hakim juga memanggil Kepala Lingkungan untuk menanyakan perihal pelaksanaan Sosper tersebut. Namun Kepala Lingkungan juga mengaku tidak mengetahui prihal pelaksanaan Sosper tersebut.

Menanggapi Sosper tersebut, ketika di konfirmasi anggota Dewan inisial DS melalui pesan WA nya Senin (19/5/2025) menyampaikan bahwa Lokasi pertama di adakan di depan rumah tim nya, dan masyarakat yg hadir ber KTP medan.

Terkait tidak di undangnya pihak Kelurahan dan Kepling, DS mengatakan bahwa Sosper tidak ada kewajiban mengundang nya.

"Sosper tidak ada kawajiban/keharusan mengundang lurah, tentu nya mereka tidak mengetahui kegiatan tersebut karena tidak di undang, silah kan di kroscek ke masyarakat sekitar." imbuhnya.

Untuk mengkroscek dan memastikan kegiatan tersebut, dari informasi yang diperoleh khusus warga yang berada di seberang kantor Lurah Tegal Sari 1, membenarkan pada 11 Mei 2025 lalu ada pelaksanaan Sosperda nya. 

"Benar ada Sosperdanya, tetapi yang hadir itu orang tua saya. Tapi memang ada itu lokasinya di tanah kosong yang tertutup pagar seng," ucap wanita pemilik warung di depan Kantor Kelurahan Tegal Sari 1, Medan Area.(tim)
×
Berita Terbaru Update