Foto: Inilah lokasi Juntak (SBP) menjual narkoba sabu
Medan, MarmataNews.id - Didalam Lapas Kelas 1 Medan Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara bebas peredaran Narkoba jenis sabu yang dikendalikan 2 Orang napi.
Peredaran narkoba tersebut berada di blok T5 kamar 0.12 yang di kendalikan Putra Sumbing dan di Blok T7 Kamar J6 di kendalikan Juntak, Kedua Orang adalah Bandar Narkoba di dalam Lapas Kelas 1 Medan.
Hal tersebut beredar di medsos Mardin Syah pada 21 Maret yang resah atas peredaran narkoba di Lapas Kelas 1 Medan. Selasa (24/6).
Ia juga meminta kepada pihak Ditjen Pemasyarakatan dan petugas yang Berwajib agar menyidak kasus ini sesepatnya dan memeriksa ke 2 orang pengedar narkoba di Lapas Kelas 1 Medan.
Menanggapi benar atau tidaknya peredaran Narkoba di Lapas 1 Medan, saat di konfirmasi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas 1 Medan, Doni Isa Dermawan, Selasa (24/6/2025) melalui sambungan pesan WA mengatakan, Orangnya sudah lama dipindahkan.(n)