Medan, MarmataNews.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan fasilitasi harmonisasi terhadap dua regulasi penting, yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025–2029 dan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah, Kamis (19/06/2025).
Dalam rapat yang dipimpin Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Eka Sihombing, dibahas bahwa harmonisasi diperlukan untuk mencegah disharmonisasi dan tumpang tindih regulasi di kemudian hari. Poin-poin penting yang menjadi catatan, antara lain penyempurnaan konsideran menimbang agar memenuhi unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta penyesuaian sistematika RPJMD sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Selain itu lanjut Eka Sihombing, tim perancang mengusulkan penambahan dasar hukum dalam Rapergub, termasuk Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 dan pencantuman regulasi yang diubah sesuai amanat UU Nomor 13 Tahun 2022. Perubahan struktur UPTD serta substansi dalam pasal-pasal juga disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan peraturan yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi bagian dari peran aktif Kanwil Kemenkum Sumut sebagai pembina hukum di daerah untuk memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional dan mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif.(Rel)