Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kanwil KemenKUM Sumut Gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pakpak Bharat Tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 30 Juni 2025 | 17.44 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-30T10:44:46Z


Medan, MarmataNews.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pakpak Bharat Tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut. Rapat ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, Senin (30/06/2025).


Rapat harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Bapak Ferry Ferdiansyah dan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pakpak Bharat beserta jajarannya, Kepala Bidang Koperasi Kabupaten Pakpak Bharat beserta jajarannya, dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkum Sumut.


Dalam pemaparannya, Bapak Tri Kurnia Jaya Zega selaku Perancang Muda menjelaskan bahwa dasar dari kegiatan harmonisasi ini adalah UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022, Permenkumham No.22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian, Keputusan Menteri Hukum dan Ham No. M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 100.3.2/1797/1215.000/2025 perihal Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pakpak Bharat tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih.


Dari hasil rapat harmonisasi disampaikan bahwa harmonisasi ini dilakukan secara substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Pada konsiderans “mengingat” terdapat dasar hukum yang dihapus dan ditambahkan sesuai dengan ketentuan pada Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.


Kegiatan ditutup dengan penandatangan berita acara hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pakpak Bharat dan penyusunan surat penyampaian hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati yang telah diharmonisasi.(Rel)

×
Berita Terbaru Update