Medan, MarmataNews.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) melaksanakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Tapanuli Tengah tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bertempat di Kanwil Kemenkum Sumut, Rabu (25/06/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, SH., MH, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tapanuli Tengah beserta jajaran, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut.
Kepala KemenKUM Sumut, Ignatius MT Silalahi menyampaikan, harmonisasi dilakukan sesuai tugas Kemenkum dalam melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan peraturan daerah maupun kepala daerah.
"Tim perancang memberikan sejumlah masukan terhadap Raperbup tersebut, seperti penambahan ayat dalam Pasal 2, perumusan ulang Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 10, serta perbaikan format judul lampiran agar sesuai dengan ketentuan Nomor 195 dalam Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011." jelasnya.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil harmonisasi dan penyusunan surat penyampaian hasil beserta draf Raperbup yang telah disempurnakan.(Rel)