Medan, MarmataNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menerima kunjungan audiensi dari pemilik Galeri Kampung Batik Brandan, Ridhani Agustina. Kunjungan ini merupakan bentuk apresiasi atas dukungan Kemenkum dalam upaya pengakuan dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap karya budaya lokal, Jumat (20/06/2025).
Dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Wilayah, Kepala Kanwil Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum menerima langsung kunjungan tersebut. Ridhani Agustina menyampaikan rasa terima kasih atas keberhasilan pelaksanaan kegiatan Pencanangan Kawasan Karya Cipta yang sebelumnya digelar di Kampung Batik Brandan, Kabupaten Langkat, termasuk penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan atas Motif Batik Mahkota Diraja.
Ignatius menyampaikan bahwa perlindungan hukum atas karya lokal seperti batik merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam mendorong kemajuan ekonomi berbasis potensi desa. Ia berharap pencatatan ciptaan yang diberikan dapat memperkuat nilai ekonomi dari produk budaya, menumbuhkan kewirausahaan, serta memperluas jangkauan industri kreatif masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sumut meminta daftar katalog motif batik milik Galeri Kampung Batik Brandan untuk digunakan sebagai materi pameran Kekayaan Intelektual dalam berbagai kegiatan kementerian. Langkah ini menjadi bentuk nyata dukungan Kemenkum dalam melindungi dan mengangkat nilai budaya lokal melalui pendekatan hukum yang progresif.(Rel)