Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Langkat Torehkan Prestasi Budaya: Kampung Batik Brandan, Halua dan Tari Inai Dapat Pengakuan Kekayaan Intelektual

Jumat, 13 Juni 2025 | 15.45 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-13T08:45:47Z


Langkat, MarmataNews.id - Pemerintah Kabupaten Langkat menerima dua bentuk pengakuan penting dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, yakni Penetapan Kampung Batik Brandan sebagai Kawasan Karya Cipta serta penyerahan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi kepada Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya pelestarian budaya dan pemberdayaan masyarakat di sektor ekonomi kreatif, Kamis (12/06/2025).


Kampung Batik Brandan, yang berada di wilayah pesisir Kabupaten Langkat, telah lama dikenal sebagai salah satu sentra kerajinan batik tradisional dengan kekhasan motif batik. Batik Brandan mencerminkan kekayaan budaya lokal, dengan desain yang menggambarkan alam, sejarah, dan identitas masyarakat Langkat.


Penetapan sebagai Kawasan Karya Cipta menjadi bentuk pelindungan kolektif terhadap karya-karya para pengrajin batik di wilayah tersebut agar tidak disalahgunakan atau diklaim oleh pihak lain.

"Saya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian Hukum, khususnya Kantor Wilayah Sumatera Utara, atas kepercayaan dan perhatian yang diberikan melalui penetapan Kampung Batik Brandan sebagai Kawasan Karya Cipta. Pengakuan ini adalah sebuah kehormatan sekaligus penyemangat bagi kami dan seluruh pengrajin batik di Brandan untuk terus berkarya, melestarikan budaya, dan menjaga warisan leluhur. Kami juga berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya Bupati Langkat, yang selalu memberikan dukungan dan ruang bagi tumbuhnya industri kreatif lokal", ujar Dhany Rose, selaku pemilik dan penggerak Kampung Batik Brandan.


Dengan masuknya Kampung Batik Brandan ke dalam skema ini, masyarakat setempat tidak hanya mendapat penguatan aspek legal, tetapi juga akan menerima dukungan dalam bentuk pelatihan, fasilitasi pendaftaran Hak Cipta, promosi, dan potensi kerja sama lintas sektor.


Selain itu, penyerahan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal berupa Halua dan Tari Inai menjadi langkah strategis dalam memberikan pengakuan resmi atas ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan lokal masyarakat Langkat. Kekayaan intelektual komunal seperti batik, tenun, cerita rakyat, kuliner tradisional, hingga pengobatan herbal adalah aset budaya yang harus dijaga, dilindungi, dan diberdayakan agar tetap lestari di tengah perkembangan zaman.


Bupati Langkat, Syah Afandin menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas penetapan ini, serta berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan industri kreatif dan pelestarian budaya daerah. "Penetapan ini bukan hanya bentuk pengakuan, tapi juga tanggung jawab bersama untuk menjaga, mengembangkan, dan memasarkan kekayaan budaya Langkat secara berkelanjutan," ujar Bupati dalam sambutannya.

Ia juga berharap agar para pelaku UMKM dan generasi muda semakin bangga dan aktif mengembangkan karya-karya lokal yang berdaya saing global.(Rel)

×
Berita Terbaru Update