Lagi-lagi Tuduhan Hoax dan kejih dan tak berdasar diterima Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli melalui pemberitaan media online Tajamnews.co.id pada Sabtu, (21/6/2025).
Tuduhan Hoax dan kejih kali ini ditujukan langsung kepada Pegawai Rutan Labuhan Deli dengan dugaan praktik jual beli kamar dan Jual narkoba pil ekstasi dan sabu- sabu di dalam Rumah Tahanan Kelas I Labuhan Deli.
Seperti dari pemberitaan melalui media online Tajamnews.co.id menyebutkan melalui sumbernya inisial C, "Pertengahan bulan Juni 2025, seorang sumber anonim mengungkap dugaan praktik jual beli kamar di dalam Rumah Tahanan Kelas I Labuhan Deli, Sumatera Utara (Sumut).
Kemudian inisial Young Danil dan Oyok disebut Narapidana yang sangat bebas menikmati fasilitas umum di Rutan tersebut berkat izin dari petinggi rutan.
Bahkan kedua nama tersebut disebut-sebut pengendali Narkotika jenis sabu-sabu disana.
"Fasilitas serta kebebasan dapat dia karena salah satu keluarganya ada di Kanwil Sumut. Dia itu Napi yang menempati kamar 3/1," ungkapnya, Sabtu (21/6/2025) siang jam 13.00 WIB.
Entah apa tujuannya, inisial C juga ikut membeberkan biaya yang mesti dikeluarkan oleh keseluruhan Narapidana untuk mendapatkan fasilitas mewah.
Bak sebuah hotel, semakin mahal kocek dirogoh, semakin bagus fasilitas yang didapat. Begitu pula sebaliknya.
berkewarganegaaran Indonesia bisa membeli kamar seharga Rp6 juta," katanya.
Sementara napi yang berasal dari Myanmar alias WNA di bandrol Rp200 juta per kepala dan di tempatkan di kamar (1/11) berfasilitas lengkap seperti ponsel dan lain-lain.
"Kalau kamar (1/4) adalah kamar para bos yang juga memiliki fasilitas lengkap bak kamar hotel. Untuk orang-orang kelas ekonomi kebawah berada dikamar berkapasitas 30 orang di hargai Rp3 juta setiap minggu," bebernya.
Selain itu, untuk kamar (3/15), pihak Rutan mematok harga Rp5 juta perorangan dengan fasilitas berjudi layaknya berada di Las Vegas.
Parahnya lagi lanjut C, hal paling menarik adalah pemasok sabu-sabu tersebut disebut dikerjakan oleh pegawai Rutan inisial EL yang bekerja sama dengan kepala kamar bernama Wahyu Iswari.
"Dan bagi napi yang suka ajeb-ajeb, pil ekstasi juga tersedia yang dipasok oleh Agung yang tak lain juga salah satu pegawai Rutan," tuturnya mengaku napi yang berbakat menghasilkan uang dari kegiatan kejahatan akan di back up KPR.
Menyokapi hal tersebut, saat di konfirmasi Karutan Edy Junaedi melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Labuhan Deli, Asrul Andriance Harahap membantah tuduhan berita hoax dan kejih yang ada di pemberitaan tersebut.
"Tuduhan itu tidak berdasar, kalo memang ada jual kamar dan narkoba di Rutan Labuhan Deli mari buktikan dan sama- sama kita razia kamar yang ada di Rutan Labuhan Deli." ajaknya.
Asrul juga menegaskan, pihaknya sebagai pegawai di jajaran Rutan Labuhan Deli hampir setiap malam mengadakan razia dan melakukan pemeriksaan di dalam kamar hunian warga binaan.
"Apalagi Bapak Mentri Imipas, Agus Andrianto telah menegaskan kepada seluruh jajaran nya agar tetap melakukan bersih- bersih narkoba di Lapas dan Rutan. Dan apabila ada ketahuan ada bermain- main dalam narkoba, Pak Mentri tidak segan- segan untuk memecat nya." pungkas Asrul.(n)