Medan, MarmataNews.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menyelenggarakan Rapat Konsultasi/Mediasi bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Asahan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asahan Tahun 2025–2029 di Ruang Rapat Lt.3 Kanwil Kemenkum Sumut, Rabu (02/07/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, yang menekankan pentingnya keterpaduan antara program pemerintah pusat dan daerah dalam dokumen perencanaan. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum turut menegaskan bahwa konsultasi seperti ini merupakan bagian dari fungsi Kanwil dalam mendukung sinkronisasi kebijakan dan pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Asahan, Rosmansyah selaku Wakil Ketua DPRD, Kepala Bapperida Supriyanto, Kepala Bagian Hukum Setda Asahan, serta tim dari Pemerintah Kabupaten Asahan. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut memaparkan sejumlah klarifikasi dan masukan atas pertanyaan yang sebelumnya diajukan oleh Pansus.
Kegiatan diakhiri dengan penyampaian apresiasi dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Asahan atas fasilitasi dan kontribusi aktif Kanwil Kemenkum Sumut dalam proses pembahasan. Melalui forum ini, diharapkan RPJMD Kabupaten Asahan dapat tersusun dengan selaras, akuntabel, dan sesuai prinsip peraturan perundang-undangan.(Rel)