Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

HUT RI Ke-80, UPT Pemasyarakatan Se-Kabupaten Langkat Serahkan Remisi Kepada Warga Binaan

Minggu, 17 Agustus 2025 | 21.12 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-17T14:12:38Z


Langkat, NarmataNews.id – Ratusan warga binaan pemasyarakatan di Kabupaten Langkat memperoleh pengurangan masa pidana pada momentum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu, 17 Agustus 2025. Pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Langkat, H. Syah Afandin, di Lapangan Utama Lapas Narkotika Langkat.


Penyerahan remisi dilakukan bersama Kepala Lapas Narkotika Langkat, Tapianus Antonio Barus, Kalapas Pemuda Langkat, Kenal Purba, Karutan Tanjung Pura, Jimri Anton Nababan, serta Karutan Pangkalan Brandan, Erwin Siregar. Mereka menyerahkan remisi kepada delapan warga binaan perwakilan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.


Bupati Langkat dalam sambutannya, yang sekaligus membacakan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa remisi tidak hanya sekadar pemotongan masa hukuman. “Jadilah insan yang taat hukum, tidak mengulangi tindak pidana, serta mampu kembali diterima masyarakat,” ujarnya.


Berdasarkan data, total penerima remisi berasal dari empat UPT pemasyarakatan di Langkat, meliputi Lapas Narkotika Langkat, Lapas Pemuda Kelas III Langkat, Rutan Tanjung Pura, dan Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan. Dari Rutan Pangkalan Brandan sendiri, sebanyak 339 orang menerima Remisi Umum pertama (RU 1), 19 orang RU 2, sedangkan penerima Remisi Dasawarsa tercatat 338 orang untuk RD 1 dan 14 orang untuk RD 2.


Acara penyerahan remisi berlangsung tertib dengan disaksikan jajaran Forkopimda Kabupaten Langkat, Dandim 0203, perwakilan Polres Langkat, BNNK Langkat, SPN Hinai, serta unsur pemerintah daerah.(Rel)

×
Berita Terbaru Update