Tanjung Pinang, MarmataNews.id - Dalam upaya peningkatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Wilayah Kerja Kepulauan Riau menggelar rapat penguatan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Jumat (29/8/2025).
Rapat yang dipimpin Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Hotmonaria Damanik ini dihadiri operator SPIP dari Kementerian Hukum Kepulauan Riau, menandai kolaborasi lintas kementerian dalam memperkuat sistem pengendalian intern.
Hotmonaria memaparkan perbedaan fundamental antara SPIP dan manajemen risiko, dengan penekanan khusus pada penilaian maturitas SPIP Tahun Anggaran 2026. Target ambisius ditetapkan untuk mencapai minimal level C dalam penilaian maturitas SPIP, sebagai indikator kualitas pengelolaan administrasi pemerintahan.
Diskusi intensif berlangsung mengenai implementasi SPIP dan pembahasan strategis tentang kebutuhan sumber daya manusia Kementerian HAM sebagai prasyarat transformasi menjadi Kanwil Kementerian HAM Kepulauan Riau yang mandiri.
Kementerian Hukum Kepulauan Riau menyatakan komitmen penuh untuk berkolaborasi dalam penyediaan data, dokumen, dan konsultasi teknis terkait implementasi SPIP yang optimal.
Sebagai tindak lanjut, seluruh jajaran KemenHAM Sumut-Kepri berkomitmen melaksanakan tugas dengan standar tertinggi untuk mewujudkan administrasi kantor yang terintegrasi dan berkualitas, mendukung visi good governance di wilayah kepulauan strategis Indonesia.(Rel)