Medan, MarmataNews.id - Kerangka anggaran Perubahan APBD Tahun 2025 harus didasarkan pada skala prioritas pembangunan kota yang telah ditetapkan. Hal ini terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka Penyampaian Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025, Senin (08/09/2025).
Rapat dibuka oleh Drs. Wong Chun Sen, selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala dan H. Zulkarnaen serta dihadiri Anggota DPRD Kota Medan.
Dalam tanggapan kepala daerah yang disampaikan oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 belum sepenuhnya optimal, dan dapat mengakomodir seluruh kebutuhan dan kepentingan pembangunan kota yang disebabkan adanya keterbatasan sumber daya pembangunan yang dimiliki.
"Oleh sebab itu, kerangka anggaran Perubahan APBD Tahun 2025 harus didasarkan pada skala prioritas pembangunan kota yang telah ditetapkan. Kami juga menganggap pemandangan umum oleh Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan merupakan catatan strategis sekaligus saran dan masukan untuk dapat lebih meningkatkan kualitas Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kota pada masa yang akan datang", tandas Rico Waas.
Rapat turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, Sekretaris Daerah Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.
Rapat ditutup dengan penyerahan berkas tanggapan Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan.(is)