Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Susanto Laporkan Pengerusakan dan Penyerobotan Tanahnya Seluas 4,5 H di Medan Marelan, Lurah Terjun Hadir Saksikan

Jumat, 19 September 2025 | 23.09 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-19T16:09:28Z


Labuhan Deli, MarmataNews.id - Tanah yang sudah di pagar kawat keliling milik Susanto alias Awi seluas 4,5 Hektar di Lingkungan, 14 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan Labuhan Deli diduga diserobot dan diratakan menggunakan alat berat Buldoser oleh mafia tanah yang mengaku pemilik nya bernama Khairul Bariyah Suwah.


Anehnya lagi, tanah milik Susanto alias Awi seluas 4,5 Hektar itu di ratakan oleh oknum Ormas bayaran yang diduga suruhan mafia tanah turut disaksikan langsung oleh Lurah Terjun, Lukmanul Hakim SH, NIP 19810716 200801 1001. Ada apa...???


Atas penyerobotan dan pengerusakan pagar tembok tanah tersebut, Susanto alias Awi akhirnya membuat Laporan ke Polres Pelabuhan Belawan 16 September 2025 dengan bukti Laporan Polisi Nomor, LP/8/387/VI/2022/SPKT/POLRES PELABUHAN BELAWAN/POLDA SUMUT.


Dan, surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Nomor SP Lidik/493 at/IX/Res 1.10/2025/Reskrim, tanggal 11 September 2025.


d. Surat Perintah Tugas Penyelidikan Lanjutan Nomor: SP. Gas Lidik/493 a2/IX/Res.1.10/2025/Reskrim, tanggal 11 September 2025.


2. Sehubungan dengan penunjukan diatas, bersama ini kami beritahukan bahwa laporan/pengaduan Saudara telah kami lakukan proses penyidikan dengan melakukan gelar perkara pada tanggal 12 September 2025 untuk meningkatkan status perkara dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan.


3. Rencana tindak lanjut penanganan perkara yang akan kami lakukan, yaitu;

a. Melakukan pemeriksaan keterangan Korban dan saksi-saksi yang dituangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

b. Mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.

c. Melakukan Gelar Perkara penetapan Tersangka.

d. Melengkapi administrasi penyidikan.

e. Mengirimkan berkas perkara ke JPU.


*Diduga Lurah Terjun, Lukmanul Hakim SH langsung perintahkan Kepling membuat surat Laporan*


Dari pengakuan Abdul Wahab (Kepling) di Lingkungan 14, setelah tanah di buldoser oleh mafia tanah selanjutnya Lurah Terjun, Lukmanul Hakim SH langsung perintahkan Kepling itu supaya membuat surat Laporan dengan alasan supaya hal itu di laporkan ke Camat Medan Marelan.


Diketahui, dari pernyataan dari Abdul Wahab (Kepling) kepada Susanto alias Awi mengatakan tidak mau untuk membuat surat laporan tersebut dikarenakan pada saat tanah tersebut di rusak dan pagarnya diratakan Buldoser dirinya tidak ada di tempat kejadian.

"Ngapain saya membuat surat laporan, sementara saya tidak ada di tempat saat pengerusakan itu. Kan Pak Lurah yang ada ditempat itu dan menyaksikan saat di lakukan pembongkaran dan pengerusakan pagar itu dengan alat berat Buldoser" ucap Kepling di hadapan pemilik tanah Susanto alias Awi.


Karena Kepling merasa ditekan oleh Lurah sebagai Pimpinan nya, akhirnya si Kepling membuat surat Laporan pada 15 September 2025 yang isinya;


- Sehubungan dengan kedatangan Operator Doser tanggal 10 September 2022 bahwa akan melakukan pemerataan tanah di Lingk 14 Kelurahan Terjun, setelah itu saya kelokasi yang di maksut. Hasil saya kelokasi ialah:

1. Bahwasanya. Kak Iwa dkk mendoser tanah milik masyarakat dan pada saat itu Bapak Lurah Terjun ada di lokasi, keadaan aman dan kondusip.

2. Kemudian pada tanggal 12 September 2025 Pukul 17.00 saya berada di lokasi dan saya lihat Pak Lurah juga ada di lokasi di tempat yang berbeda. Keadaan aman dan kondusif.

3. Kemudian pada tanggal 15 September 2025 saya di datangi pihak Polres pukul 17.30 dan menayakan di mana lokasi tanah yg di doser, kemudian saya tunjukan ke pihak Polres lokasi tanah tersbut dan pada saat itu keadaan masih aman dan kondusif. Kemudian Pihak Polres Mempolislen Lokasi tersebut. Keadaan masih aman dan kondusif.

4. Setelah saya tanyakan ke pihak Polres kenapa di Polislen, mereka menjawab habwa ada laporan lokasi itu milik Awi. Keadaan aman dan kondusif.


Menanggapi hal itu, saat di konfirmasi Lurah Terjun, Lukmanul Hakim SH melalui pesan WA Jumat (19/09/2025) mengatakan, sejauh saya menjabat disini yang datang memohon dan menunjukkan surat kepemilikan tanah di lokasi itu adalah saudari khairul bariyah Suwah (52) warga lk 28 kelurahan rengas pulau kecamatan medan marelan. "Bahwa tgl 10 September 2025 beliau mengelola tanah tersebut." ucap Lurah.


Ketika di pertanyakan kembali kepada Pak Lurah, bukan ny tanah tersebut Tanah milik Susanto alias Awi.

Lalu Lurah menjawab, sampai saat ini yg datang kepada saya dengan membawa kelengkapan kepemilikan tanah hanya saudari khairul bariyah suwah.(Rel)

×
Berita Terbaru Update