Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KemenHAM Sumut-Kepri Pantau Kepatuhan HAM dalam Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City

Selasa, 14 Oktober 2025 | 10.06 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-14T03:06:44Z


Batam, MarmataNews.id - Sebagai wujud komitmen Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) dalam menangani dugaan pelanggaran HAM dan memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat terdampak pembangunan, Kantor Wilayah KemenHAM Sumatera Utara Wilayah Kerja Kepulauan Riau melaksanakan pendampingan dan pemantauan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City, serta koordinasi antar lembaga pemerintahan dalam rangka persiapan Penilaian Kepatuhan HAM bagi masyarakat dan komunitas di wilayah.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 13 Oktober 2025 di Badan Pengusahaan (BP) Kota Batam ini dihadiri oleh tim Kanwil KemenHAM Sumut Wilker Kepri atas arahan kakanwil Flora Nainggolan bersama dengan tim perwakilan dari Kanwil Kementerian Hukum Kepri. Kedatangan tim disambut oleh Kasubdit Legalitas Lahan, Lina Warni, dan Kasubdit Pengadaan Lahan, Azizah.

Dalam pertemuan tersebut, Azizah memaparkan bahwa pemanfaatan Pulau Rempang berawal dari perjanjian antara Otorita Batam, Pemerintah Kota Batam, dan PT Makmur Elok Graha (MEG) pada tahun 2004 untuk pengembangan Kawasan Wisata Terpadu (KWT). Setelah mengalami stagnasi, pembahasan proyek ini dilanjutkan kembali pada tahun 2021, dan kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 yang menetapkan penanganan dampak sosial di wilayah KPBPB berada di bawah koordinasi Kepala BP Batam. Proyek ini juga ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023.

Lebih lanjut dijelaskan, luas lahan yang akan dimanfaatkan mencapai 3.700 hektare, mencakup sekitar 961 kepala keluarga (KK). Dari jumlah tersebut, sekitar 400 KK telah mendaftar untuk relokasi. Pemerintah melalui BP Batam berencana membuka posko pendaftaran tambahan pada Oktober 2025 untuk menampung warga yang baru bersedia direlokasi.

Hingga saat ini, 223 warga telah bersedia pindah ke hunian sementara di Tanjung Banon, dan 211 di antaranya telah menetap secara permanen. Kawasan tersebut kini dikenal sebagai Pemukiman Rempang Eco-City, dengan fasilitas umum yang tengah dipersiapkan, seperti mushola, sekolah, pelabuhan, dan pasar.

Program relokasi ini juga mendapatkan dukungan dari Kementerian Transmigrasi, dengan skema transmigrasi lokal. Warga terdampak memperoleh rumah tipe 45 di atas lahan 500 m² berstatus hak milik, serta santunan biaya hidup sebesar Rp1,2 juta per jiwa per bulan selama 12 bulan.

Meski demikian, hasil pemantauan lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah warga yang bersedia pindah namun merasa khawatir akan tekanan sosial dari kelompok yang menolak relokasi. Kondisi ini menjadi perhatian serius KemenHAM dalam memastikan proses pemindahan berlangsung secara sukarela, manusiawi, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah proaktif KemenHAM untuk mendorong penegakan prinsip HAM dalam pelaksanaan proyek strategis nasional, sekaligus memastikan setiap kebijakan pembangunan tetap menjamin perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat terdampak.(Rel)

×
Berita Terbaru Update