Labuhan Deli, MarmataNews.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pembinaan dan peningkatan pengetahuan hukum bagi warga binaan. Pada Jum'at, 17 Oktober 2025, Rutan Labuhan Deli menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56 Medan, yang dilaksanakan di Ruang Moralitas lantai 2 Rutan Labuhan Deli.
Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan menghadirkan narasumber dari OBH Yesaya 56 Medan dengan topik pembahasan “Bantuan Hukum Gratis Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.”
Turut hadir dalam kegiatan tersebut *Kasubsi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan (BHPT) Rutan Labuhan Deli, Anton Ketaren, beserta staf BHPT, serta Direktur OBH Yesaya 56 Medan, Lasma Sinambela, yang secara langsung memberikan materi dan penjelasan kepada peserta penyuluhan.
Dalam sambutannya, Anton Ketaren menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan salah satu bentuk upaya Rutan Labuhan Deli dalam meningkatkan kesadaran hukum bagi warga binaan. “Melalui penyuluhan seperti ini, diharapkan warga binaan memahami hak dan kewajibannya di mata hukum, serta mengetahui adanya fasilitas bantuan hukum gratis yang dapat mereka akses,” jelas Anton.
Sementara itu, Direktur OBH Yesaya 56 Medan, Lasma Sinambela, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman menyeluruh tentang hak atas bantuan hukum yang dijamin oleh negara. Ia juga menegaskan pentingnya peran lembaga bantuan hukum dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi, agar mereka tetap mendapatkan keadilan di mata hukum.
Kegiatan penyuluhan berlangsung dengan penuh antusias. Para warga binaan aktif bertanya dan berdiskusi dengan narasumber mengenai berbagai persoalan hukum yang sering dihadapi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan warga binaan dapat memperoleh bekal pengetahuan hukum yang bermanfaat, sekaligus memahami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum yang adil bagi seluruh warganya, tanpa terkecuali.(Rel)