Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sinergi Perlindungan Kekayaan Intelektual Sektor Kreatif, Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekraf Lakukan Audiensi ke KementerianHUM Sumut

Senin, 13 Oktober 2025 | 16.20 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-13T09:20:34Z


Medan, MarmataNews.id – Dalam rangka memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di sektor kebudayaan, pariwisata, dan ekonomi kreatif, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum Sumatera Utara. Kegiatan berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Senin (13/10/2025).

Audiensi tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (YANKUM) Sahata Marlen Situngkir, yang menyambut langsung Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara Yuda Pratiwi Setiawan, bersama jajaran dari kedua instansi. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan produktif, dengan fokus pembahasan pada peningkatan kolaborasi di bidang kekayaan intelektual dan penguatan sektor ekonomi kreatif daerah.

Dalam sambutannya, Sahata Marlen Situngkir menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi masyarakat. “Kementerian Hukum Sumatera Utara berkomitmen untuk terus mendukung pelaku ekonomi kreatif melalui layanan kekayaan intelektual yang mudah diakses, cepat, dan berdampak langsung bagi pengembangan potensi daerah,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Yuda Pratiwi Setiawan menyampaikan apresiasi atas dukungan dan keterbukaan kerja sama dari Kementerian Hukum Sumut. Ia menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi langkah penting untuk memastikan hasil karya dan inovasi masyarakat Sumatera Utara memperoleh perlindungan hukum yang optimal. “Banyak potensi budaya dan produk kreatif di Sumatera Utara yang bernilai tinggi, namun belum sepenuhnya terlindungi. Kami berharap kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat ekosistem kreatif berbasis hukum,” tuturnya.

Kedua pihak juga membahas potensi pengembangan program bersama dalam pelestarian warisan budaya takbenda melalui pendekatan hukum kekayaan intelektual. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat posisi karya seni, tradisi, dan ekspresi budaya daerah agar memperoleh pengakuan dan perlindungan yang layak, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Audiensi diakhiri dengan penegasan komitmen kedua instansi untuk menindaklanjuti hasil pembahasan melalui penyelenggaraan sosialisasi, klinik kekayaan intelektual, serta sinergi program yang berorientasi pada pelestarian budaya dan penguatan ekonomi kreatif berbasis hukum di Sumatera Utara.(Rel)

×
Berita Terbaru Update