Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Harmonisasi Raperda Karo Demi Pendidikan dan Hak Disabilitas yang Lebih Adil

Selasa, 25 November 2025 | 15.38 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-25T08:38:57Z


Medan, MarmataNews.id - Kementerian Hukum Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karo, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Raperda tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Acara ini berlangsung di Medan pada 25 November 2025 dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah KemenKum Sumut Ignatius M. T Silalahi menegaskan, bahwa keberadaan Kementerian Hukum melalui kantor wilayah merupakan bagian dari pelaksanaan tugas untuk membantu Presiden dalam urusan pemerintahan di bidang hukum, termasuk pembentukan produk hukum daerah. "Harmonisasi ini bertujuan agar peraturan daerah yang dihasilkan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari, serta menjadi instrumen pembangunan hukum nasional yang mendukung kesejahteraan masyarakat." ucapnya.

Lanjut Ignatius, kegiatan harmonisasi ini juga merujuk pada ketentuan Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kementerian Hukum memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Untuk mendukung efektivitas dan efisiensi, telah diterbitkan pedoman melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023.

"Berdasarkan surat permohonan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, kegiatan ini difasilitasi agar pemerintah daerah memahami pentingnya proses harmonisasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak ada peraturan daerah yang bertentangan baik secara vertikal dengan peraturan di atasnya maupun secara horizontal dengan peraturan sejajar. Setelah sambutan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara secara resmi membuka rapat harmonisasi tersebut." imbuhnya.(Rel)

×
Berita Terbaru Update