Medan, MarmataNews.id - Seluruh pandangan fraksi merupakan bagian penting dalam proses legislasi guna memastikan bahwa Perubahan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat sistem pelayanan di Kota Medan. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka Jawaban Pengusul terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Perubahan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Selasa (24/02/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, H. Zulkarnaen dan Hadi Suhendra, serta dihadiri Anggota DPRD Kota Medan, yang diawali dengan penyampaian Jawaban Pengusul oleh Afif Abdillah.
Dalam jawabannya, Afif Abdillah, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD Kota Medan yang telah mendukung perubahan Perda ini, dengan harapan perubahan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat sistem pelayanan kesehatan di Kota Medan.
“Seluruh masukan yang telah disampaikan dapat menjadi bahan penyempurnaan substansi Ranperda, khususnya dalam aspek peningkatan mutu pelayanan kesehatan tingkat pertama, optimalisasi pembiayaan kesehatan daerah, serta peningkatan peran serta masyarakat”, kata Afif Abdillah.
Afif Abdillah juga berharap proses pembahasan selanjutnya dapat berjalan dengan secara sinergis, objektif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat, sehingga perubahan Perda ini mampu menjawab tantangan dan dinamika pelayanan di Kota Medan demi terwujudnya sistem kesehatan yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kota Medan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini ditutup dengan Penandatanganan Keputusan DPRD Kota Medan tentang Persetujuan Ranperda atas Perubahan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan oleh Pimpinan DPRD Kota Medan.(is)

