Medan, MarmataNews.id - Praktek perjudian yang diduga berada di Wilayah Hukum Polsek Percut seituan yang berganti nama Polsek Medan Tembung,sangat berdampak negatif ditengah-tengah masyarakat.
Pasalnya, aktivitas tersebut dikhawatirkan bakal berimbas terhadap angka kriminalitas dan terkesan kebal hukum serta tak tersentuh oleh APH (Aparatur Penegak Hukum).
Informasi yang diperoleh bahwasanya Humas lokasi judi itu disebut-sebut berinisial M yang sebelumnya Humas judi di Pasar 12 Tembung. Sedangkan bandarnya diketahui berinisial A.
Adapun Lokasi dimaksud berada di kawasan Jalan Sugeng Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan dan diwilayah itu disebut sebut masih beroperasi arena permainan judi Dadu Karo yang diketahui beromset hingga puluhan juta perharinya.
Menanggapi Perjudian itu, saat di konfirmasi Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan,SH,MH, melalui pesan WA, Senin (30/3) tidak menjawab alias Bungkam.(Tim)

