Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Surat Somasi Tidak di Indahkan, Ahli Waris Sjahman Saragih Kosongkan Rumah di Mongonsidi III

Jumat, 22 Mei 2026 | 14.31 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-22T07:31:05Z


Medan, MarmataNews.id - Suasana di Jalan Monginsidi III No. 28, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, mendadak heboh pada Kamis (21/5/2026). Warga sekitar tampak berkumpul menyaksikan proses pengosongan rumah yang dilakukan pihak ahli waris Sjahman Saragih.


Pengosongan tersebut dilakukan oleh pihak Eny Lilawaty Br Saragih setelah sebelumnya melayangkan surat somasi sebanyak dua kali kepada pihak Tusiah yang selama ini menempati dan menguasai rumah tersebut.

Di lokasi, Eny Lilawaty mengatakan langkah itu dilakukan karena somasi yang telah diberikan tidak juga diindahkan.

“Kami sudah dua kali melayangkan somasi secara baik-baik untuk pengosongan rumah ini, namun tidak ada itikad baik dari pihak yang menguasai rumah,” ujar Enny.

Menurutnya, tindakan tersebut juga dilatarbelakangi putusan pengadilan terhadap laporan Hesti Sitorus terkait dugaan pemalsuan tanda tangan orang tuanya dalam surat perjanjian penyerahan hak tahun 1972 yang selama ini digunakan untuk menguasai rumah tersebut.

Dalam perkara itu, pengadilan telah menyatakan Tusiah terbukti sah bersalah menggunakan surat palsu dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan.

“Atas dasar putusan pengadilan itulah kami sebagai ahli waris melakukan somasi untuk pengosongan rumah ini. Namun tetap tidak diindahkan,” katanya.

Saat proses pengosongan berlangsung, pihak keluarga Tusiah, yakni Argenius bersama istrinya, sempat menolak tindakan tersebut. Mereka menyebut pengosongan itu tidak memiliki dasar eksekusi dari pengadilan.

Menanggapi hal itu, pihak Enny Lilawaty menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan bukan eksekusi pengadilan, melainkan upaya ahli waris untuk mengambil kembali hak atas objek yang selama ini dikuasai berdasarkan surat yang telah dinyatakan palsu oleh pengadilan.

“Kami tidak melakukan eksekusi pengadilan. Kami hanya meminta dan mengambil kembali hak kami sebagai ahli waris, apalagi dasar surat yang digunakan selama ini sudah dinyatakan palsu di Pengadilan Negeri Medan,” tegas Eny.

Ia mengaku tindakan tersebut merupakan puncak kekecewaan pihak keluarga yang selama ini tidak dapat menguasai objek tersebut.

Padahal, menurut Eny, orang tuanya, Sjahman Saragih, memiliki surat dari Wali Kota Medan tahun 1955 untuk mendirikan rumah di lokasi tersebut.

Sementara ditempat yang sama, saat diminta tanggapan dari salah sorang warga setempat (perempuan) yang katanya asli kelahiran di Jalan Monginsidi III No. 28, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia dan sudah 63 Tahun tinggal tempat tersebut menjelaskan dihadapan media bahwa, diketahui dulunya ojek tanah itu adalah milik Almarhum Sjahman Saragih. Dan ditanah itu dulunya ada berdiri bangunan rumah 2 pintu.

"Tetapi, setelah tanah itu di tempati pihak Tusiyah istri dari almarhum Roky Manurung rumah itu berubah menjadi 1 pintu." ucapnya.

Ia juga menjelaskan, dari tanah milik Almarhum Salaman Saragih itu dulunya ada jalan yang bisa dilewati mulai jalan yang didepan ini bisa tembus ke jalan yang dibelakang sana.

"Semenjak di tempati pihak Tusiyah, gang itu tidak ada lagi karena dibangun" ucapnya meyakini bahwa opjek tanah itu adalah milik ahli waris Enny Lilawaty Saragih anak dari Almarhum Salman Saragih pemilik pertama.

Terlihat dalam aksi tersebut di lokasi, turut hadir Lurah Anggrung, Ramadony Hasibuan, personel Bhabinkamtibmas Polsek Medan Baru, Babinsa, serta petugas dari Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru guna memantau situasi.

Hingga proses berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan ramai dipadati warga yang turut menyaksikan langsung pengosongan rumah tersebut.(AG)
×
Berita Terbaru Update