Medan, MarmataNews.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan menerima dan menyetujui Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2025. Dalam persetujuan itu, melalui Ketua Fraksinya Roby Barus SE MAP menyampaikan sejumlah kritik dan saran penting.
Dalam pendapat Fraksi PDI P yang dibacakan Roby Barus dalam rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (7/7/2026) dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen didampingi Wakil DPRD Medan H ZUlkarnaen dan Hadi Suhendra serta para sejumlah anggota DPRD lainya. Hadir juga Walikota Medan Tico Waas, Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap dan para pimpinan OPD Pemko Medan.
Sebelum Roby Barus menyampaikan beberapa catatan, usulan dan saran kepada Pemko Medan, Ketua Fraksi Roby Barus mengkritik Walikota Medan Rico Waas terkait penjelasan atas pertanyaan Fraksi PDI P sebelumnya yang dinilai tidak menyentuh pokok permasalahan bahkan terkesan normatif.
Persoalan itu seperti, rekomendasi BPK RI yang meminta Pemko Medan untuk meningkatkan pengendalian Internal, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
Perundang-undangan, termasuk dalam pengelolaan aset dan optimalisasi penerimaan dari sektor PAD. Dimana dari rekomendasi tersebut, dapat dipastikan bahwa ada kelemahan dan kekurangan yang dilakukan Pemko Medan dalam pengelolaan aset dan optimalisasi pengelolaan
PAD yang mengakibatkan target penerimaan dari pos pajak daerah dan retribusi daerah dalam beberapa tahun terakhir tidak dapat dicapai.
Begitu juga dengan jawaban Walikota atas pertanyaan Fraksi PDI P tetkait kenapa Pemko Medan dalam penghitungan pajak daerah masih menggunakan sistem self assesment dan mengapa belum menggunakan sistem tapping box.
Pada hal menurut Roby, dengan penghitungan pajak melalui sistem tapping box, potensi kebocoran bisa ditekan seminimal mungkin. Dan sangat tidak masuk akal, dalam jawaban Walikota menjelaskan, pemasangan tapping box tidak dapat dilakukan secara menyeluruh kepada wajib pajak karena kendala keterbatasan anggaran pengadaan perangkat, variasi sistem kasir yang digunakan wajib pajak yang beragam, serta kesiapan infrastruktur teknologi
Informasi yang belum memadai.
Menurutnya, seharusnya kendala-kendala dimaksud sudah dapat diatasi bila ada keseriusan dari Pemko Medan dalam mengatasi permasalahan tersebut. “Sejumlah kota lain telah menerapkan tapping box dalam penghitungan pajak dan retribusi daerah. Terus kenapa Kota Medan tidak bisa,” ucap Roby.
Selanjutnya Roby menyampaikan sejumlah catatan dan usulan bahkan mendesak Inspektorat Kota Medan lebih meningkatkan fungsi pengawasan setiap OPD di lingkungan Pemko Medan guna menghindari penyelewengan anggaran mencegah terjadinya kebocoran PAD pos penerimaan pajak dan retribusi daerah. "Dengan demikian target PAD setiap tahun anggaran dapat meningkat secara signifikan,” katanya.
Kemudian, Roby Barus mendesak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan yang bertanggungjawab terhadap pengawasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) membuat standart pelayanan yang mudah, murah, terjamin dalam pengurusan PBG di Kota Medan. Sehingga peningkatan PAD dari pos retribusi PBG kedepannya dapat meningkat secara signifikan.
Selanjutnya, Fraksi PDI P minta Walikota Medan supaya melakukan evaluasi jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Medan. Sebab, realisasi program yang telah dicanangkan, serapan anggaran yang dikelola serta optimalisasi pelayanan tanggap darurat bila terjadi bencana sangat lamban dan kurang koordinasi dengan pihak terkait.
Begitu juga soal program pemasangan Lpju di seribu titik pada tahun 2026 supaya segera direalisasikan. Sehingga “zero lampu padam” sebagaimana dicanangkan saudara Walikota Medan dapat terwujud. “Kami mendorong Pemko Medan menggunakan teknologi lampu hemat energi berbasis led dan sistem pengendalian penerangan yang lebih efisien guna mengurangi beban biaya listrik lpju di Kota Medan.(is)

