Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Fraksi PAN- PERINDO DPRD Medan Minta Pencabutan Perda Tak Matikan Peran Masyarakat

Senin, 24 Agustus 2026 | 21.07 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-24T14:07:48Z


Medan, MarmataNews.id - Fraksi PAN-PERINDO DPRD Kota Medan meminta pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan diikuti penguatan kelembagaan masyarakat. Penataan regulasi dinilai harus tetap menjamin kepastian hukum serta ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan di tingkat kelurahan.


Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi PAN-PERINDO DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, SS, MM, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan terkait penjelasan kepala daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala dan Zulkarnaen. Rapat turut dihadiri anggota DPRD Kota Medan. Turut hadir Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, Pj Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fahrurrazi, Plt Sekretaris DPRD Medan Erisda Hutasoit serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan. Senin (24/08/2026).

Dalam pandangan fraksinya, Binsar mengatakan lembaga kemasyarakatan merupakan aset penting dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan di tingkat akar rumput.

Menurutnya, lembaga kemasyarakatan juga menjadi mitra pemerintah dalam pemberdayaan dan pembangunan masyarakat. Perannya mencakup penyusunan rencana pembangunan secara partisipatif, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, penggerakan gotong royong serta swadaya masyarakat.

“Lembaga kemasyarakatan adalah aset yang dapat berperan strategis dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan di tingkat grassroot dan merupakan mitra bagi pemerintahan setempat,” ujar Binsar.

Dikatakannya, pencabutan Perda tersebut berkaitan dengan penyesuaian terhadap regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 terkait pelaksanaan Undang-Undang tentang Desa.

“Dalam kerangka hukum nasional, aturan daerah tidak dapat bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya. Karena itu, penataan regulasi perlu dilakukan agar terdapat kesesuaian dan kepastian hukum,” katanya.

Di akhir pandangannya, Fraksi PAN-PERINDO DPRD Kota Medan menyatakan mendukung pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan untuk selanjutnya dibahas bersama sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

"Namun, dukungan tersebut disertai harapan agar regulasi baru tidak menghilangkan eksistensi lembaga kemasyarakatan." imbuhnya.(is)
×
Berita Terbaru Update