Medan, MarmataNews.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2026. Perubahan anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat pembangunan infrastruktur, pemulihan pascabencana, pelayanan dasar, serta program prioritas lainnya.
Penyampaian Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut atas kesepakatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut bersama DPRD Sumut mengenai perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Bobby menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumut atas perhatian, kerja sama, dan komitmen dalam melaksanakan seluruh tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 secara intensif, konstruktif, dan kolaboratif.
“Penyusunan perubahan APBD ini dilakukan untuk merespons dinamika ekonomi, sosial dan fiskal yang berkembang setelah APBD ditetapkan,” ujar Bobby dalam sambutannya, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (26/8/2026).
Menurut Bobby, perubahan APBD juga merupakan tindak lanjut atas kebijakan Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 terkait penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta penyaluran kurang bayar DBH.
Tambahan ruang fiskal tersebut diarahkan untuk mendukung penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, pelayanan dasar, pemulihan ekonomi, penguatan infrastruktur, serta dukungan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Bobby menjelaskan, dalam Ranperda Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Sumut direncanakan meningkat sebesar Rp1,259 triliun atau 10,80% dari semula Rp11,664 triliun menjadi Rp12,924 triliun.
Peningkatan pendapatan tersebut bersumber dari penyesuaian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer ke daerah, serta tambahan pendapatan hibah dari Pemerintah Pusat. Pendapatan PAD Sumut dalam perubahan APBD ditargetkan menjadi Rp7,089 triliun, meningkat Rp122 miliar atau 1,76% dibandingkan APBD induk sebesar Rp6,967 triliun.
Sementara itu, pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat ditargetkan mencapai Rp5,816 triliun atau meningkat Rp1,134 triliun, setara 24,22%, dari APBD induk sebesar Rp4,682 triliun. Untuk belanja daerah, Pemprov Sumut merencanakan peningkatan dari Rp11,679 triliun menjadi Rp13,356 triliun atau bertambah Rp1,678 triliun.
“Peningkatan belanja tersebut diarahkan untuk memenuhi belanja wajib dan mengikat, pelayanan dasar, pemulihan pascabencana, pembangunan infrastruktur, program prioritas serta dukungan kepada kabupaten/kota,” jelasnya.
Bobby menegaskan, P-APBD 2026 tidak sekadar merupakan penyesuaian angka-angka anggaran, tetapi harus diarahkan pada kebutuhan yang menjadi prioritas, memiliki keluaran dan hasil yang terukur, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen untuk menjaga kualitas belanja, mempercepat pemulihan pascabencana, memperkuat pelayanan dasar dan infrastruktur, menjaga stabilitas ekonomi daerah, serta meningkatkan sinergi fiskal dengan pemerintah kabupaten/kota,” kata Bobby.
Bobby berharap pembahasan Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD Sumut dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kebijakan anggaran yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan Sumatera Utara.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda P-APBD Sumut Tahun 2026 menjadi bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Erni menegaskan, rancangan perubahan APBD tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut guna memastikan penyusunan anggaran tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan Sumut.
Turut hadir Wakil Gubernur Sumut Surya, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Timur Tumanggor, Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota DPRD Sumut, Forkopimda Sumut, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumut.(n)

