Medan, MarmataNews.id - DPRD Kota Medan gelar rapat paripurna Pemberhentian pimpinan Wakil DPRD Medan, Bapak Haji. Rajudin Sagala, S.Pd.I dan pengangkatan penganti Pimpinan Wakil DPRD Medan, Ibu Hajah Sri Rezeki A.Md, masa jabatan 2024/ 2029, Selasa (1/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua H. Zulkarnaen, S.K.M., dan dihadiri segenap Anggota DPRD Kota Medan, Kajari Medan, Polri, TNI, Akademisi, Konsul Negara India. Turut hadir Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, Pimpinan Perangkat Daerah Kota Medan.
Pemberhentian dan Pengangkatan ini dibacakan Plt Sekwan DPRD Medan, Erisda Hutasoit yang tertulis di Nomor: 188.44/ 461/ KTPS/ 2026 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti pimpinan DPRD Medan masa jabatan 2024 - 2029 Gubernur Sumatera Utara dan surat Wali Kota Medan Nomor: 800.1. 3. 3/ 4439 tanggal 18 Mei 2026 perihal penyampaian usulan pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Medan dan penetapan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sisa masa jabatan 2024 - 2029.
Surat Ketua DPRD Kota Medan Nomor: 40014.1.1/ 7573 tanggal 5 Mei 2026 perihal usulan peresmian pemberhentian wakil ketua DPRD Kota Medan dan pengangkatan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS sisa masa jabatan 2024 - 2029.
Hasil rapat dan berita acara DPRD Kota Medan tanggal 27 April 2026, tentang pemberhentian wakil ketua DPRD Kota Medan dan penetapan calon wakil ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS sisa masa jabatan tahun 2024 - 2029.
Keputusan Pimpinan DPRD Kota Medan Nomor: 100.1.4/ 6570/ - DPRD/ 4/ 2026 tentang pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Medan dan penetapan calon pengganti wakil ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS sisa masa jabatan 2024 - 2029.
Surat Dewan Pengurus Daerah PKS Kota Medan Nomor: 243/ K/ SPA/ AB- 12- PKS/ 2025 tanggal 1 Desember 2025 perihal pergantian pimpinan DPRD Kota Medan Partai Keadilan Sejahtera.
Memutuskan menetapkan:
1. Modifikasikan pemberhentian H. Rajudin Sagala dari PKS Wakil Ketua DPRD Kota Medan masa jabatan 2024 - 2029.
2. Meresmikan pengangkatan Hj. Sri Rezeki PKS sebagai pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2029.
3. Keputusan Gubernur pada tanggal 9 Juli 2026 ditandatangani M. Bobby Afif Nasution.
Dalam pidatonya Wali Kota Medan, Rico Waas mengatakan, pergantian pimpinan merupakan bagian dari dinamika dalam sebuah lembaga. Namun yang terpenting adalah bagaimana setiap proses yang berlangsung dapat menjaga kesinambungan tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah masyarakat atas nama pemerintah kota Medan.
Rico Waas juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Bapak H. Rajudin Sagala wakil ketua DPRD Kota Medan yang telah mengakhiri masa tugasnya, "Terima kasih atas pengabdian pemikiran dan kontribusi yang telah diberikan selama menjalankan amanahnya." ucapnya.
Begitu juga kepada ibu Hajah Sri Rezeki A.Md wakil ketua DPRD Kota Medan yang hari ini diangkat, saya mengucapkan selamat mengemban amanah yang baru.
Dikatakan Rico Waas, Amanah ini tentu bukan sekedar sebuah kedudukan, tetapi juga tanggung jawab yang besar sebagai bagian dari unsur pimpinan DPRD. Tentu diharapkan dapat menjalankan tugas dan penuh dengan tanggung jawab serta turut memastikan seluruh fungsi DPRD berjalan dengan baik kedepannya, program kerja DPRD kota Medan diharapkan semakin diarahkan pada penguatan fungsi legislasi penganggaran dan pengawasan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat serta dapat diwujudkan melalui pembentukan Peraturan Daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, pembahasan anggaran yang semakin tepat sasaran dan mendukung Prioritas pembangunan serta pengawasan terhadap pelaksanaan program dan pelayanan publik agar berjalan efektif transparan dan akuntabel bagaimana yang disampaikan dalam rapat kerja DPRD Medan tahun 2026.
"Saya berharap momentum pengangkatan penggantian pimpinan DPRD ini dapat semakin memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD di samping itu penyerapan dan pengawalan aspirasi masyarakat sehingga berbagai kebutuhan dan persoalan yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan kota Medan. Dengan semangat pengabdian energi dan tanggung jawab yang sama terus bekerja untuk mewujudkan Kota Medan yang semakin inklusif, maju dan berkelanjutan" pesannya.
Kemudian pengucapan sumpah janji yang dibacakan oleh Kajari Medan kepada wakil pimpinan Ketua DPRD Medan yang baru Hj. Sri Rezeki dan selanjutnya rapat di tutup Ketua DPRD Medan.(is)

