Medan, MarmataNews.id - Meski telah di beritakan dan diberi Surat Peringatan (SP) I oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan kepada pemilik/owner Wins Square terkait dugaan bangunan berdiri tanpa plang izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun pemilik/owner tidak takut atau kebal akan hukum.
Pasalnya, puluhan pekerja bangunan masih bebas beraktivitas atau belum stanvas/berhenti di Wins Square Jalan Ibrahim Umar Simpang Jalan Perjuangan Medan, Sabtu (5/9/2026).
Bahkan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil instansi terkait dan pemilik/owner Wins Square, hingga terjadi keputusan penyegelan bangunan, pada Senin (10/8/2026).
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum, M Ilham SH, MH, angkat bicara terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan jajaran.
Dijelaskannya, penerapan dan penegakan hukum seharusnya dilaksanakan secara nyata kepada warga masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena semua peraturan dan perundang-undangan sudah diatur di dalamnya khususnya terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Penegakan aturan harus berlaku sama kepada seluruh warga. Jangan sampai masyarakat kecil ditindak ketika melanggar aturan, sementara bangunan yang pemiliknya perusahaan (Property) tidak segera ditindak dan ditertibkan," ujar Ilham.
"Sanksi: Pembangunan tanpa PBG dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, hingga penghentian atau pembongkaran pekerjaan. Berdasarkan Pasal 253 ayat (4) PP No. 16 Tahun 2021, PBG harus sudah dikantongi sebelum konstruksi fisik di lapangan dimulai," sebutnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Pemko Medan dan jajaran harus segera menjalankan tupoksinya sebagai penegak hukum yang berwewenang. Dan DPRD Medan segera memantau hasil RDP (penyegelan) terealisasi pada bangunan tanpa plang PBG tersebut dan tidak boleh berhemti hanya sebagai keputusan di atas kertas.
"Kami minta Walikota Medan, Rico Waas segera menindaklanjuti kebocoan PAD yang terjadi, bila perlu mengevaluasi anggotanya (Kadis Perkim dan Kepala Satpol PP yang lamban dalam penegakan hukum terhadap pemilik/owner property bangunan tanpa PBG. Selain penyegelan, kami meminta agar bangunan yang benar-benar terbukti tidak memenuhi perizinan dan tidak dapat dilegalkan melalui mekanisme yang sah dilakukan pemberhentian pekerjaan (stanvas) dan pembongkaran sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.
Terpisah, Kadis Perkim Kota Medan, John Ester Lase melalui Kabid Perkim, Hafiz dikonfirmasi awak media via Whatsaap pada Sabtu (5/9/2026) terkait dugaan puluhan pekerja bangunan tanpa plang PBG masih bebas beraktivitas atau belum stanvas di Wins Square, Jalan Ibrahim Umar Simpang Jalan Perjuangan Medan, sudah dimonitoring (pemantauan) oleh Satpol PP Medan. "Sudah monev ke Satpol PP," ujar Hafiz singkat.
Berita sebelumnya, Terkait puluhan bangunan gedung perumahan mewah Property Wins Square diduga tanpa plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Ibrahim Umar Simpang Jalan Perjuangan Medan sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, pada Rabu (29/7/2026).
Bangunan gedung Property Wins Square terletak tepatnya di Jalan Ibrahim Umar simpang Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Perjuangan.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase saat dikonfirmasi awak media via Whatsaap.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menindak lanjuti dan memberikan surat peringatan pertama terhadap puluhan bangunan gedung perumahan mewah Property Wins Square di Jalan Ibrahin Umar simpang Jalan Perjuangan.
“Sudah kita SP 1 itu bangunan Wins Square nya. Untuk tindaklanjutnya hubungi anggota saya,” tukas John.
Diketahui, aturan PBG mengacu ke PP No 16 Tahun 2021, UU No 28 Tahun 2002 Jo UU Cipta Kerja dan Perda Kota Medan No 1 Tahun 2015/ No 1 Tahun 2024. Selain sanksi administratif, juga ada sanksi denda administratif maksimal 10 % dari nilai banguann yang sedang/dibangun, serta sanksi pidana, UU Bangunan Gedung mengatur pidana penjara sampai 3 Tahun atau denda maksimal 10 % dari nilai bangunan jika menyebabkan kerugian harta orang lain.(n/R)

