Jakarta, MarmataNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Penataan tersebut mencakup perubahan nomenklatur atau nama pada 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi pada 14 Kantor Imigrasi.
Perubahan nomenklatur tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/Μ.ΚΤ.01/2026 tanggal 30 Juni 2026. Selanjutnya, penataan Kantor Imigrasi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.
Perubahan nomenklatur atau perubahan nama resmi Kantor Imigrasi dilakukan agar lebih sesuai dengan karakteristik dan cakupan wilayah layanan kantor yang bersangkutan. Sebagai contoh, Kantor Imigrasi Surabaya kini berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Juanda, Kantor Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu, Kantor Imigrasi menjadi Kantor Imigrasi I Medan dan Kantor Imigrasi Tobelo menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.
"Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi," jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Adapun tipologi Kantor Imigrasi secara sederhana adalah pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan tugasnya. Penyesuaian tipologi memungkinkan struktur dan kapasitas organisasi setiap kantor diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban tugas, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang dijalankan. Contohnya yakni perubahan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta. Perubahan tipologi tersebut dikarenakan tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) atau perlintasan di Bandara Internasional Yogyakarta tak lagi di bawah kantor tersebut, melainkan dialihkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.
"Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal," sambung Hendarsam. la memastikan bahwa penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi Kantor Imigrasi diarahkan untuk memperjelas cakupan tugas, memperkuat efektivitas organisasi, dan pada akhirnya memberikan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah, pasti, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet. Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan," pungkas Dirjen Imigrasi.
*Daftar perubahan Nomenklatur Kantor Imigrasi*
1. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, menjadi: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Aceh Barat.
2. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Takengon, menjadi: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Aceh Tengah.
3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, menjadi: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu.
4. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, menjadi: Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan.
5. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, menjadi: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Simalungun.
6. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, menjadi: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Asahan.
7. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, menjadi: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Indragini Hilir.
8. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagan Siapi Api, menjadi: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Rokan Hilir.
9. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selat Panjang, menjadi: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti.
10. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, menjadi: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Jabung Barat.
11. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, menjadi: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lingga.
12. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, menjadi: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Natuna.
13 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, menjadi: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun.
14. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, menjadi; Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan.
15. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, menjadi: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Anambas.
16. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, menjadi: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belitung.
17. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda, menjadi: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lampung Selatan.
18. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, menjadi: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara.
19. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, menjadi: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda.
20. Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, menjadi: Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kapuas Hulu.
21. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangkaraya, menjadi: Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.
22. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, menjadi: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kotawaringin Timur.
23. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, menjadi: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarbaru.
24. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, menjadi: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanah Bumbu.
25 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tanjung Redeb, menjadi: Kantor Imigrasi Kelas III TPI Berau.
26. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, menjadi: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng.
27. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, menjadi: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa.
28. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, menjadi: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sikka.
29. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, menjadi: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belu.
30. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, menjadi: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Manggarai Barat.
31. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, menjadi: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Sangihe.
32. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, menjadi: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Halmahera Utara.(n)

