Medan, MarmataNews.id - Sudah berjalan 7 Bulan Laporan Penganiayaan di Polsek Medan Baru Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara (Sumut) belum juga di proses, Kapolsek Medan Baru pimpinan Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, S.H., M.H. "Trims bang infonya bang".
Hal itu dijawab Kapolsek Medan Baru ketika di konfirmasi Media ini melalui pesan WA nya, pada Rabu (7/10/2026) malam.
Adapun Laporan kasus penganiayaan yang telah berjalan 7 bulan di Polsek Medan Baru yang belum juga di Proses hingga hari ini yang di laporkan oleh: (Pelapor) Pahala Sibarani, Pria (67) Thn, warga Jalan Surau Gg. Dame No. 2 Kel. Sei Putih Timur I Kec. Medan Petisah, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/III/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN SUMATERA UTARA tanggal 24 Maret 2026 pukul 21.40 WIB, terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Terlapor, bermarga LUBIS.
Dari keterangan (Pelapor) Pahala Sibarani, bahwa dalam kejadian Penganiayaan terhadap dirinya sudah dihadirkan saksi 2 orang dan telah dimintai keterangan oleh pihak Polsek Medan Baru.
"Saksi 2 orang sudah dimintai keterangan, tetapi anehnya hingga hari ini Laporan saya kok belum juga di proses oleh Polsek Medan Baru" ucap Pahala Sibarani.
Dikatakannya, akibat kasus penganiayaan yang terjadi menimpa dirinya pada Bulan Maret itu, hingga hari ini kesehatan fisik nya mulai terganggu.
Atas kejadian itu Ia berharap, Kapolsek Medan Baru pimpinan Kompol Bambang Gunanti Hutabarat agar segera memerintahkan Anggotanya untuk segera menangkap Terlapor bermarga LUBIS tersebut.
Adapun laporan Pahala Sibarani yang diketahui KA SPKT Polsek Medan Baru: Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU 1/2023, yang terjadi di JL MERBAU BARU MEDAN, RT, RW KOORDINAT 3.591980174860635, 98.66629272446184 PETISAH TENGAH, MEDAN PETISAH, KOTA SUMATERA UTARA, hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 15.00 Wib dengan Terlapor atas nama LUBIS. Uraian Kejadian, Benar pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Merbau Baru Petisah Tengah Kec. Medan Petisah telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap pelapor yang dilakukan seorang laki-laki yang dikenal marga LUBIS, yang mengakibatkan pelapor terasa sakit di bagian dada hingga mengeluarkan darah dari mulut, dengan kronologis sbb: bahwa saat itu pelapor dan saksi FER SIMANJUNTAK sedang duduk- duduk di pinggir jalan, dan kemudian datang terlapor dan ikut bergabung. Kemudian membuka hand phone dan melihat you tube berita korupsi dana Haji dan mengatakan, baru kali ini aku dengar orang korupsi jadi tahanan rumah dan dijawab pelapor ngak ditanggapi masalah itu lah kita pikirin saja masalah kita dijawabnya kau kayaknya melawan sama ku ya & dijawab pelapor melawan apa rupanya & tiba-tiba terlapor menendang dada pelapor dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 (Satu) kali & saat itu pelapor terbatuk & dari mulutnya mengeluarkan darah & kemudian terlapor mengatakan kau lapor ke polisi kau pikir siapa rupanya deking kau, selanjutnya pelapor pergi & membuat laporan pengaduan secara tertulis di Polsek Medan Baru.(n)

