Medan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara bergerak cepat menindaklanjuti informasi mengenai penangkapan seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan berinisial ES oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.Informasi tersebut bermula dari ketidakhadiran ES selama dua hari berturut-turut tanpa keterangan.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, pihak Lapas Kelas I Medan melakukan upaya pencarian informasi dengan menghubungi pihak keluarga yang bersangkutan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak keluarga, ES diketahui telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara segera bergerak menuju Polrestabes Medan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai penangkapan pegawai tersebut sekaligus memperoleh kejelasan mengenai status yang bersangkutan.
Kehadiran tim Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara juga bertujuan untuk menjalin koordinasi dengan pihak penyidik serta memastikan kesiapan institusi dalam memberikan dukungan berupa data dan informasi yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan maupun pengembangan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Kalu Yuswa Panjang menegaskan bahwa pimpinan dan seluruh jajaran mendukung penuh proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh pihak kepolisian.
“Pimpinan dan seluruh jajaran Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara mendukung penuh proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh pihak kepolisian. Kami menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara ini dan siap memberikan dukungan berupa data maupun informasi yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kakanwil.
Lebih lanjut, Kakanwil menyampaikan bahwa setiap pegawai Pemasyarakatan harus senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.“Kami menegaskan bahwa setiap pegawai harus senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Kakanwil juga menegaskan bahwa institusi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.“Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Kami berharap proses ini dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.
Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum serta menjaga integritas dan profesionalisme seluruh jajaran Pemasyarakatan.
Melalui langkah ini, Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara memastikan bahwa setiap perkembangan perkara akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk langkah administratif dan kepegawaian apabila diperlukan.(Rel)

