Medan, MarmataNews.id - DPRD Medan menggelar rapat paripurna penjelasan atas Ranperda Kota Medan tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (2/11/2026). Melalui Wakil Ketua DPRD Medan, Hj. Sri Rezeki berikan beberapa alasan pembuatan Perda baru.
Dikatakan Sri dalam penjelasannya, masyarakat Medan saat ini mengantre di Puskesmas dan Rumah Sakit. Ada yang membawa anaknya yang demam tinggi. Ada yang menghitung ulang uang di dompetnya, takut tidak cukup untuk membeli obat.
“Bagi mereka, berobat bukan sekadar urusan medis. Berobat adalah soal kepastian, soal waktu, dan soal biaya. Karena itulah Ranperda ini kami ajukan,” sebutnya.
Pernyataan humanis itu menjadi landasan kuat mengapa Perda Sistem Kesehatan Kota Medan yang lama harus dirombak total. Sri Rezeki menegaskan, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menata ulang sistem nasional, sementara kebutuhan pelayanan di Medan semakin kompleks dan keluhan warga semakin nyata. “Kalau aturan di daerah tidak ikut dibenahi, kita akan terus tertinggal dari kebutuhan masyarakat,” tegas politisi PKS itu.
-10 Janji Baru Dalam Ranperda
Dalam penjelasannya, Hj. Sri Rezeki memaparkan 10 pokok materi yang menjadi jantung dari Ranperda Sistem Kesehatan nanti. Semuanya dirancang untuk menjawab keluhan warga selama ini.
Disampaikan, promotif dan preventif, Kesehatan tidak hanya mengobati setelah sakit, tapi mencegah orang jatuh sakit. Termasuk kesehatan ibu-anak, jiwa, dan keamanan pangan.
Perlunya pelayanan Primer dan Rujukan Diperkuat: Puskesmas sebagai garda terdepan diperkuat, dengan alur rujukan yang jelas dan tidak berbelit-belit.
Gawat Darurat Wajib Tolong Dulu, Poin paling tajam. Dalam keadaan darurat, fasilitas kesehatan wajib menolong lebih dahulu. Kelengkapan berkas dan urusan biaya diselesaikan belakangan.
Info Kamar Transparan, Pemko wajib menyediakan sistem informasi ketersediaan tempat tidur yang terintegrasi dan bisa diakses transparan. Keluarga pasien tak perlu lagi keliling dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain.
Perlindungan Pasien Jaminan Kesehatan,Tidak ada perlakuan berbeda bagi pasien BPJS. Pemulangan pasien harus berdasarkan kondisi medis, bukan hitungan hari. Lansia dan penyandang disabilitas mendapat jalur khusus.
Kepastian Obat, Jaminan ketersediaan obat dan alkes di fasyankes, agar pasien tidak dibebani membeli obat yang seharusnya menjadi haknya.
Perlindungan Nakes, Dokter, perawat, bidan berhak bekerja aman dari kekerasan dan ancaman, serta mendapat hak yang layak, plus pelatihan pelayanan prima.
Pembiayaan Transparan, Pengelolaan pembiayaan termasuk Universal Health Coverage (UHC) harus transparan, efisien, dan tepat sasaran karena bersumber dari uang rakyat.
Mutu dan Pengaduan, Standar mutu dan akreditasi ditegakkan. Setiap pengaduan wajib ditindaklanjuti. Fasyankes yang baik diberi penghargaan, yang abai keselamatan pasien dikenai sanksi.
Sistem Informasi Kesehatan Daerah, Seluruh data kesehatan diintegrasikan untuk perencanaan yang lebih tepat.
Ukuran Keberhasilan Bukan Saat Disahkan
Dikatakan Sri, keberhasilan Perda ini nanti tidak diukur dari saat ia disahkan, melainkan dari apa yang dirasakan masyarakat. Yaitu ketika orang sakit ditolong tanpa dipersulit, ketika keluarga pasien tidak lagi berkeliling mencari kamar, ketika obat tersedia, dan ketika dokter serta perawat bisa bekerja dengan tenang.(is)

