Medan, Marmatanews. Com - Dengan adanya isu Calo layanan Pasport RI di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan di jalan binjai KM 6.5 Medan Selasa (15/11/2022), Pihak Imigrasi telah melakukan klarifikasi kepada pihak pihak terkait guna meluruskan kejadian sebenarnya.
Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Johannes Fanny melalui Kabid Dokjalintalkim Widiyanto mengatakan kepada Media bahwa kejadian itu berawal dari adanya pemohon paspor atas nama Patimah (72) tahun pemohon Lansia yang dilayani petugas imigrasi kelas 1 Medan dengan menggunakan antrian walk in. dengan membawa persyaratan untuk pengurusan paspor.
"Ketika pada saat pemeriksaan berkas persyaratan pemohon paspor melampirkan KTP, KK dan Buku Nikah. Ternyata dari berkas tersebut Petugas melihat ada kekurangan di buku nikah pemohon, karna dalam buku nikah tidak ada data tempat lahir." kata Widianto.
Atas dasar tersebut, Kabid Dokjalintalkin Widianto memberikan solusi dan akan membantu pemohon supaya untuk melengkapi surat keterangan dari KUA sebagai dasar data diri yang bersangkutan.
"Kita telah menjelaskan kepada pemohon dan keluarga yang mendampingi proses nya akan kita bantu setelah surat keterangan dilampirkan. Namun pihak pemohon meminta agar permohonan nya dapat dilanjutkan saja tanpa harus melengkapi surat keterangan dari KUA sesuai yang diminta oleh petugas wawancara berinisial RS." ucap Widianto lagi.
Untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat sebagaimana dijelaskan diatas, Kabid Dokjalintalkim meminta keterangan melalui petugas wawancara inisial RS pada hari Jumat (18/11/2022) .
"Dari keterangan petugas wawancara mengaku bahwa dimana terdapat kekurangan berkas pada persyaratan pemohon, maka pemohon diminta untuk melengkapi berkas terlebih dahulu sesuai SOP di pasal 9 Permenkumham 8/2014 tentang SPRI dan Paspor Repubulik Indonesia yang berbunyi " Sementara dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali". terangnya.
Widianto menegaskan, bahwa setelah proses pelayanan oleh petugas telah dilaksanakan sesuai dengan SOP, pemohon paspor atas nama Patimah adalah mendapatkan layanan antrian walk in sesuai antrian yang disediakan.
"Petugas meminta pemohon paspor untuk melengkapi data yang masih kurang agar permohonan dapat dilanjutkan pembuatan parspor nya kembali" ungkapnya.
Setelah diterangkan oleh petugas Imigrasi, bilang Widianto. Pihak pemohon dapat menerima dengan baik keputusan petugas dan bersedia untuk melengkapi berkas yang diperlukan.
"Sesuai arahan kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 khusus Medan Johannes Fanny melalui Kabid Dokjalintalkim Widiyanto telah melakukan klarifikasi kepada pihak pihak terkait guna meluruskan kejadian itu" beber Widianto.
Saat Media mempertanyakan terkait pengaduan pemohon paspor Fatimah (72) Tahun kepada Kepala kantor Imigrasi kelas 1 Khusus Medan Melaui Kabid dokjalintalkim Widiyanto membenarkan hal tersebut.
"Benar Bang, tapi uda kita jelaskan kepada pemohon Ibu Fatimah (72) hanya salah komunikasi aja. Intinya Kantor Imigrasi Kelas 1 Husus Medan tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat sesuai dengan SOP yang berlaku." pungkasnya.(M/N)