Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diminta Dinas Terkait Menindak Bangunan Kafe Tidak Memiliki IMB di Jalan Gaperta Medan Helvetia

Selasa, 08 November 2022 | 21.51 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-26T11:23:57Z


Foto: Bangunan kafe yang diduga tidak memiliki IMB di jalan Gaperta Kecamatan Medan Helvetia



Medan, Marmatanews. Com - Diminta, Dinas Terkait seperti Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Satpol PP Kota Medan dan Camat Medan Helvetia supaya menidak Bangunan kafe yang diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di jln Gaperta, Kelurahan. Helvetia Tengah, Kec. Medan Helvetia tepatnya di samping Gang. Wongso depan KUMDAM-I/BB.


Karna, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Harus memiliki IMB.

Sementara, Bangunan kafe di jalan Gaperta tersebut tidak memiliki IMB yang diduga telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan dari Sektor IMB.


Dari amatan di lokasi, bahwa bangunan kafe tersebut memang benar sama sekali tidak memiliki IMB. Tapi sedang di kerjakan, Selasa (8/11/2022).


Saat ditanya pekerjanya melalui Mandornya mengatakan, bahwa bangunan tersebut mau di buat kafe oleh pemilik nya. 


"Pemilik nya suku orang kita bermarga Pak, kalo mau ketemu datang aja pagi sekitar jam 9 biar jumpa." ucap mandornya.


Saat disinggung Terkait IMB nya, Mandornya buang badan dan menyuruh Awak Media supaya bertanya langsung kepada pemilik nya. 


"Masalah IMB nya kami kurang tau, langsung aja tanya kepada pemiliknya." ungkap mandornya sambil memberikan Nomor HP pemilik kafe. 


Ketika di coba mengkonfirmasi kepada pemilik bangunan tersebut melalui sambungan HP dan pesan WhatsApp nya untuk mempertanyakan terkait IMB nya tersebut, tidak memberikan jawaban.


Hal yang serupa juga dengan Camat Medan Helvetia "Putera Ramadhan Situmeang" saat di konfirmasi terkait bangunan yang tidak memiliki IMB di wilayah kerjanya melalui pesan WhatsApp nya, juga tidak memberikan jawaban.


Sementara, Kadis PKP2R Kota Medan "Ir. H Endar Sutan Lubis" saat di konfirmasi terkait bangunan kafe tersebut melalui pesan WhatsApp nya mengatakan, akan melakukan penindakan jika memang melanggar.


"Besok akan kita perintahkan anggota cek ke lapangan, jika ada pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan berlaku." ucapnya tegas.(M/N)

×
Berita Terbaru Update