Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Merasa di Zolimi, Tiga Calon Kepling Kelurahan Sei Mati Sepakat Mengambil Langkah Hukum

Kamis, 23 Maret 2023 | 12.51 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-26T11:23:05Z


Medan, Marmatanews. Com - Belum adanya kepastian jawaban dari Lurah Kelurahan Sei Mati terkait protes ke Tiga calon kepala lingkungan (kepling) yang merasa di Zolimi pemberkasannya dan dianggap tidak memenuhi syarat 30% saat di Kantor Lurah Kelurahan Sei Mati dan Sekolah Dasar Al-Washliyah 14 Jalan Brigjend Katamso Medan, Selasa (21/3/2023) kemarin. Akhirnya sepakat mengambil langkah hukum.


Adapun kandidat para calon Kepling baru yang mengambil langkah hukum adalah, Perri Sutrisno Nasution (Calon Kepala Lingkungan VII), Taufik Hidayat Ginting (Calon Kepala Lingkungan VIII), M. Syahputra Imam Munandar (Calon Kepala Lingkungan XII) Kelurahan Sei Mati, yang dianggap tidak memenuhi syarat 30% dukungan dari warga.

Akhirnya ke tiga Kandidat tersebut, mendatangi dan meminta bantuan hukum ke Lawyer Beni Arbi Batubara, S.H., M.H. And Partners dan kantor hukum Batu Bara And Partners di jalan Eka Warni I Kelurahan Gedung Johor Medan Johor. 

Dalam keterangan nya, Perri Sutrisno Nasution (calon kepling VII) mengatakan, keseriusan nya untuk menyikapi masalah ini dan akan melakukan upaya hukum karna merasa terzolimi pihak kelurahan Sei mati.

"Dalam masalah ini kita tidak main-main bang, saya sebagai mewakili kawan- kawan yang senasib sepakat untuk mempersiapkan langkah-langkah hukum dan sudah mendatangi Kantor Hukum di jalan Eka Warni." ucap Perri kepada wartawan usai konsultasi bantuan hukum Rabu (22/3/2023).

Menurut Perri dan kandidat lainnya, merasa ada kejanggalan dalam hasil verifikasi berkas dukungannya yang dinyatakan tidak lulus syarat karena tidak mencapai 30% suara dukungan warga di lingkungannya.

"Saya merasa ada kejanggalan dalam verifikasi berkas yang dilakukan pihak Lurah, yang katanya dukungan saya tak sampai 30%. Padahal saya punya bukti salinan dukungan warga ada 30% yang langsung ditanda tangani oleh warga." Jelas Perri.

Ternyata lanjut Perri, tidak hanya diri nya aja yang mengalami nasib seperti itu, ada juga calon kepling baru yang lain. seperti: Nandar (calon kepling XII), nasib nya serupa dengan saya tidak memenuhi 30% suara dukungan warga.

"Sementara kepling yang lama (petahana) berkas nya bisa lolos memenuhi 30% dari dukungan warga. Padahal diketahui, lebih dari 80% warga dilingkungan Kami mengeluhkan kinerja nya." ungkap Perri.

Maka dari itu, menurut Perri dan kawan-kawan ada kejanggalan yang diduga terdapat indikasi kecurangan dalam persoalan 30% dukungan ini. Makanya kami meminta pihak kelurahan supaya melakukan verifikasi ulang dan membandingkan berkas data dukungan kami dengan calon kepling (petahana) yang uda selesai ikut tes ujian wawancara kemaren.

"Kami heran aja. Kami puya bukti salinan berkas dukungan warga yang mencapai 30%, tapi dianggap tidak mencapai 30%. Sementara kepling petahana lolos, kan aneh. Kemarin juga kita langsung minta bukti datanya ke pihak Kelurahan agar kita bandingkan dan buktikan, tapi tak bisa ditunjukkan mereka." Ujar Perri.

Sementara, saat awak media mendatangi Kantor hukum untuk mempertanyakan hal tersebut, Beni Arbi Batubara, S.H., M.H. membenarkan ada kedatangan tamu yang meminta bantuan hukum perihal pencalonan kepala lingkungan yang sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) No.21 Tahun 2021.
Clien kami juga sudah membeberkan dan berkonsultasi. Jika persoalan ini tidak ditanggapi clien akan melakukan langkah-langkah hukum.

"Memang ada datang calon kepling dari Kelurahan Sei Mati mengadu ke kantor kita. Dari hasil konsultasi tadi, pengadu ada membawa beberapa kelengkapan. diantaranya informasi, data, dan dokumen-dokumen penting sebagai syarat pelengkap dari para calon kepala lingkungan." Jelas Beni.

Dikesempatan itu Beni juga menegaskan, supaya Lurah Kelurahan Sei Mati untuk tidak main-main dalam pelaksanaan pemilihan kepala lingkungan ini, karena sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 dan Keputusan Camat Medan Maimun Nomor 141 tahun 2022 terkait persyaratan menjadi kepala lingkungan, harus dijalankan secara transparansi, karena yang berhak memilih kepala lingkungannya adalah warga lingkungan itu sendiri.

"Jika masalah ini tidak ditanggapi dengan serius, kami dan calon kepling yang di zolimi akan menempuh upaya hukum dan membawa permasalahan ini ke pihak Kecamatan, serta DPRD Kota Medan, hingga ke Bapak Bobby Nasution selaku Wali Kota Medan untuk ditindak secara tegas jika adanya kecurangan." tegasnya.(M/N) 
×
Berita Terbaru Update