Siantar, Marmatanews. Com – Sebanyak 27 dari 28 anggota DPRD Kota Pematangsiantar sepakat untuk mengajukan pemberhentian dr Susanti Dewayani, Sp A, sebagai Walikota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Kesepakatan ini dicapai dalam pelaksanaan sidang paripurna DPRD Kota Pematangsiantar yang digelar di Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (20/3/2023).
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Lingga, didampingi Wakil DPRD Kota Pematangsiantar, Ronald Darwin Tampubolon dan Mangatas Silalahi ini, menyimpulkan untuk memberhentikan Wali Kota Pematangsiantar dalam jabatannya setelah melalui voting terbuka.
Sebelum dilaksanakannya voting, terlebih dahulu disampaikan pandangan umum anggota DPRD Kota Pematangsiantar terhadap pengusulan pemberhentian Susanti.
Sementara itu, Susanti Dewayani yang hadir dalam sidang paripurna tersebut dalam pandangannya menyampaikan, terkait permasalahan mutasi dari ASN di lingkungan Kota Pematangsiantar, ia telah diundang oleh Deputi Bidang pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara untuk melakukan klarifikasi di ruang rapat Deputi Bidang Pengawasan BKN Jakarta pada 18 November 2022 silam.
Selanjutnya pemerintah Kota Pematangsiantar diberikan waktu sampai dengan April untuk memeriksa dan mengembalikan ASN tersebut ke posisi semula, sebagaimana termuat dalam berita acara.
“Dapat kami sampaikan bahwa usulan penyampaian pendapat yang diajukan oleh anggota DPRD Kota Pematangsiantar hari ini tidak relevan diajukan, karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam penyelesaian oleh BKN RI, yang merupakan lembaga diberi kewenangan melalui pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional, sebagaimana yang diatur dalam UU,” sebut Susanti.
>>> Sembilan Poin Pelanggaran Wali Kota Pematangsiantar
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Lingga mengatakan, ada sembilan pelanggaran yang ditemukan oleh pansus panitia angket DPRD Kota Pematangsiantar yang dilakukan oleh Wali Kota Pematangsiantar, di antaranya:
1. UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
2. UU No 30 tahun 2012 tentang administrasi.
3. UU No 10 tentang perubahan kedua UU No 1 tahun 2015 tentang peraturan pemerintah pengganti UU, tentang pemilihan Bupati dan Wali Kota.
4. Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2018 tentang kecamatan.
5. Peraturan Pemerintah No 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil.
6. Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah no 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
7. Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
8. Peraturan Presiden RI No 16 tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma standar prosedur dan kriteria managemen sipil negara.
9. Peraturan Mendagri RI no 73 tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang, penandatangan persetujuan tertulis untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
“Ada sembilan poin temuan dari pansus angket DPRD ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak diindahkan oleh saudari Wali Kota Pematangsiantar, oleh karena itulah DPRD melakukan fungsinya untuk menegakkan aturan dan peraturan dalam menjalankan roda pemerintahan,” sebut Timbul Lingga.
Menurut Timbul Lingga, hasil temuan pansus dari angket DPRD Kota Pematangsiantar ini, selanjutnya pada Hari Senin (27/3/2023) mendatang, akan didaftarkan ke Mahkamah Agung.
Timbul Lingga menyebutkan, selain melaporkan hasil temuan angket dari kesepakatan paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, DPRD juga direncanakan akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri guna melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen.
Menurut Timbul Lingga, pemalsuan dokumen itu berdasarkan temuan pansus DPRD yang memperoleh dua surat berita acara dari Badan Kepegawaian Negara tanggal 14 Desember 2022.
“Selain ke Mahkamah Agung, DPRD juga rencananya akan mendatangi Mabes Polri guna melaporkan adanya indikasi pidana dugaan pemalsuan dokumen negara dari Badan Kepegawaian Negara tertanggal 14 Desember 2022 lalu,” sebut Lingga.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Mangatas Silalahi menyebutkan, ada penambahan frasa dalam kalimat yang berbeda tentang klarifikasi permasalahan kepegawaian terkait pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan adminstrasi.
“Ini ada kita temukan dua surat dengan barcode yang sama dan penandatanganan yang sama dari BKN tanggal 14 Desember 2022 yang diperoleh dari BKD Pematangsiantar dan Inspektorat Pemko Pematangsiantar. Namun dari dua surat yang kita peroleh, ada penambahan frasa dalam kalimat yang berbeda tentang klarifikasi permasalahan kepegawaian terkait pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan adminstrasi di lingkungan pemerintah kota Pematangsiantar,” sebut Mangatas.
Senada dengan hal tersebut, Daud Simanjuntak, anggota DPRD Kota Pematangsiantar juga menyebutkan, dugaan penambahaan frasa dalam kalimat yang tertuang di dalam salah satu temuan dokumen Badan Kepegawaian Nasional yang diperoleh pansus tentu saja bisa merubah nasib dari beberapa ASN yang dinonjobkan oleh Susanti.
Sementara itu, usai paripurna berlangsung, seluruh anggota DPRD Kota Pematangsiantar kemudian menemui pendemo dan melaporkan hasil keputusan dari paripurna yang kemudian mendapatkan tepuk tangan dan sorak sorai dari para pendemo. Para pendemo kemudian membubarkan diri dengan tertib dan lancar.(M/N)