Medan Tuntungan, Marmatanews. Com – Gawat!!, Praktik Judi jenis mesin tembak ikan di Wilayah Hukum Polsek Medan Tuntungan di Jl. Bunga Malem VII, Lau Cih, Kec. Medan Tuntungan, kembali beroperasi saat tahun ini memasuki bulan suci Ramadan 1444H Tahun 2023. Tampaknya praktik 303 ini berjalan mulus, Hal ini sangatlah menggangu kenyamanan masyarakat (Warga Resah) saat menjalankan ibadah puasa kali ini, Senin.(10/4/23).
Praktik mesin judi tembak Ikan (303) yang masih terjadi pada bulan suci Ramadhan ini, salah satunya di Jl. Bunga Malem, Lau Cih.
Diketahui Lokasi Kegiatan mesin ketangkasan tembak Ikan (303) tepatnya di samping Kantor Lurah lau cih Jl. Bunga Malem VII, Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Pantauan awak media yang bertugas dari hasil pengaduan masyarakat
perjudian yang kuat diduga di backup oleh oknum loreng inisial (M) lebih dari dua mesin judi tembak ikan khusus di wilayah Kec. Medan Tuntungan.
Warga Inisial (S) dekat lokasi tersebut meminta, Kapolda Sumut, Polrestabes Medan beserta Jajarannya agar segera menutup Lokasi perjudian tersebut. Karena kuat dugaan ada petugas loreng yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Buktinya, sampai saat ini, belum ada tindakan dari Mapolsek Medan Tuntungan, meski telah kami laporkan", ucapnya kepada awak media.
Tim media langsung mengkonfirmasi kasat Reskrim Polrestabes Medan atas aduan masyarakat tersebut melalui via WhatsApp
"Akan Kami Tindak!!", kata Kompol Teuku Fathir Mustafa Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
“Kegiatan itu sudah berlangsung hampir satu (1) bulan bang, mulai bulan Maret 2023 lalu mereka buka, namun tidak ada tindakan dari Polsek setempat", ungkap warga.
Dia berharap, kepolisian dari Polrestabes Medan bisa mengambil alih penertiban Judi Mesin Tembak Ikan di Wilayahnya itu, karena sudah sangat meresahkan warga di seputaran lokasi tempat perjudian.(M/Tim)