Medan, MarmataNews.id – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajuddin Sagala, S.Pd.I, mengapresiasi langkah anggota DPRD Medan berinisial AT yang telah menempuh jalan damai dengan pihak yang terlibat dalam kasus pertengkaran dengan tetangga yang telah bergulir di ranah hukum.
Rajuddin menilai perdamaian tersebut merupakan langkah positif yang menunjukkan adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Dia juga mengapresiasi Kapolrestabes Medan sehingga perdamaian dapat terlaksana.
"Kita sangat mengapresiasi telah terjadi perdamaian antara anggota DPRD Kota Medan AT dengan Robin Silalahi. Korban juga telah mengajukan pencabutan laporan polisi dan penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ),” ujar Rajuddin, Kamis (6/8/2026).
Menurut politisi PKS tersebut, perdamaian yang telah dicapai dapat menjadi pertimbangan bagi Polrestabes Medan untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme RJ, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga berharap persoalan tersebut tidak lagi berkembang menjadi opini-opini negatif yang dapat mengganggu tugas AT sebagai wakil rakyat.
“Kita berharap persoalan ini tidak lagi menjadi polemik. AT harus bisa kembali fokus menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, terutama dalam melayani masyarakat dan menyerap aspirasi warga di daerah pemilihan (Dapil) 1,” imbuhnya.(is)

