Labuhan Bilik, Marmatanews. Com - Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam hal ini diwakilkan oleh Tim Monitoring Layanan berbasis IPK - IKM yang terdiri atas Kabid HAM Flora Nainggolan, Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Bram Gun Saulus L. Gaol, Kasubbid Penyuluh Hukum, Bankum dan JDIH, Berkat Harefa dan Analis Hukum Yosnita melakukan penguatan serta monitoring dan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis data Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK - IKM), layanan publik berbasis HAM, layanan pengaduan masyarakat dan pemberian bantuan hukum gratis masyarakat miskin pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuhan Bilik. (4 April 2023). Kehadiran Tim disambut dengan baik oleh Kepala Lapas Labuhan Bilik, Armen Zain bersama tim.
Dalam kunjungan yang dimaksud, Kepala Bidang HAM menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik itu sangat penting dan harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan. Hal ini juga tidak terlepas dengan pelayanan publik berbasis HAM, sebagaimana halnya yang telah dilaksanakan dengan baik di Lapas Kelas III Labuhan Bilik. Namun untuk optimalisasi layanan dibutuhkan komitmen dan gerakan yang seirama dalam implementasinya.
Setelah melakukan pengamatan dan analisis data layanan berbasis survei IPK-IKM bersama-sama melalui Aplikasi 3AS, diperoleh data bahwa survei integritas yang diwajibkan untuk dilaksanakan oleh seluruh pegawai pada Lapas Kelas III Labuhan Bilik, hal ini tentunya diharapkan dapat ditingkatkan dan dilaksanakan secara konsisten. Kalapas menyampaikan kesiapan Lapas Labuhan Bilik untuk berkomitmen dan senantiasa memberikan kontribusi positif bagi organisasi. Juga berharap supaya senantiasa mendapatkan bimbingan dan pendampingan dari Kanwil Kemenkumham.
Penutup dari Kasubbid Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, menyampaikan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapat pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat dan diantaranya tanggung jawab negara memberikan bantuan hukum bagi orang baik litigasi juga non litigasi secara gratis termasuk bagi warga binaan pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku.(M/N)